27.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Pemerintah Aceh: Revisi UUPA untuk Tambah Dana Otsus

BANDA ACEH|ACEHINFO-Pemerintah Aceh mendukung rencana revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang diinisiasi Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Revisi itu disebut sebagai salah satu cara untuk memperpanjang dan menambah dana Otonomi Khusus di Aceh.

“Harapan seluruh rakyat Aceh, kepada seluruh anggota Komite I DPD RI Yang terhormat, sudilah kiranya memberikan perhatian khusus terhadap rencana perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, terutama dapat memperpanjang penerimaan Dana Otsus yang akan berakhir pada tahun 2027,” kata Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, dalam seminar Uji Publik Rancangan Revisi UUPA, yang diselenggarakan Komite 1 DPD RI, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Senin (6/6).

Revisi Undang-undang yang dilandaskan pada perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu masuk dalam Program Legislasi Nasional hingga tahun 2024. Menurut Jafar, revisi UUPA akan menjadi pintu masuk untuk meminta agar pusat menambah sejumlah dana alokasi bagi Aceh.

Jafar mecinci, pada Pasal 183 UUPA, Dana Otonomi Khusus yang merupakan penerimaan Pemerintah Aceh berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, dengan rincian untuk tahun pertama (tahun 2008) sampai dengan tahun kelima belas (tahun 2022) besarannya setara 2 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas (tahun 2023) sampai dengan tahun kedua puluh (tahun 2027) besaran menurun menjadi setara 1 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

“Dapat kami sampaikan bahwa untuk pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh dan DPRA telah menyetujui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus dan telah dilakukan perubahan sebanyak tiga kali,” imbuh M Jafar.

Disamping itu, sambung M Jafar, Pemerintah Aceh juga telah menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaannya dalam bentuk Peraturan Gubernur serta juga telah menetapkan Rencana Induk (Master Plan/Blue Print) Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus dalam bentuk Peraturan Gubernur, sehingga pemanfaatan Dana Otonomi Khusus yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertumbuhan ekonomi nasional mempunyai perangkat hukum demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Berkenaan dengan perpanjangan Dana Otonomi Khusus ini, pada tanggal 24 Desember 2021, Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, telah menyampaikan Surat Nomor 188/22251 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.

“Dalam surat tersebut kami sampaikan rencana perubahan UUPA terutama berkaitan dengan penerimaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 ayat (2) UUPA. Kami juga mengusulkan agar norma Pasal 183 ayat (2) UUPA dapat diubah menjadi ‘’Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu tidak ditentukan, yang besarnya setara dengan dua persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional.’’ kata Jafar.

Pemerintah Aceh menjelaskan, alasan perubahan tersebut adalah Untuk mengembangkan dan mempercepat penurunan angka kemiskinan Aceh yang masih tinggi akibat pengaruh konflik yang berkepanjangan; Penguatan perdamaian Aceh yang abadi dalam konteks NKRI; Banyak infrastruktur yang perlu dibangun dan dipelihara terutama yang dibangun melalui Dana Otsus; dan kondisi Aceh yang masih membutuhkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat, sebab dana yang beredar di masyarakat masih kecil.

Pemerintah Aceh menegaskan, perpanjangan Dana Otonomi Khusus masih sangat dibutuhkan oleh seluruh rakyat Aceh, guna meningkatkan taraf hidup, mendongkrak perekonomian masyarakat dan pembangunan Aceh. Meski demikian, upaya pengendalian dan pengawasan Dana Otonomi Khusus ini juga harus diperkuat.

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada segenap anggota Komite I DPD RI, yang telah menggelar Seminar Uji Sahih terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kami berkeyakinan bahwa acara Seminar Uji Sahih ini akan memberikan kesempatan kepada stakeholder di Aceh mewakili rakyat Aceh untuk memperoleh informasi sekaligus dapat memberikan masukan yang berharga terhadap rencana Perubahan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh. Insya Allah, pertemuan kita diberkati Allah,” sebut Jafar.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS