LANGSA | ACEH INFO -Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa telah menetapkan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRK Langsa pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Langsa, Samsul Bahri, menyampaikan, bahwa pada Pemilu 2024 ada perubahan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024. Hal ini disebabkan perubahan data jumlah penduduk yang diterima oleh KIP Langsa melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 457 Tahun 2022, tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024.
Samsul menjelaskan, dalam keputusan itu menjelaskan data agregat kependudukan dari kementrian terkait dimana terjadi perubahan pergesaran jumlah penduduk di kecamatan. Sehingga perhitungan kursi yang dilakuakan dengan sistem komputasi melalui sistem aplikasi SIDAPIL membuat kursi di Dapil 3 Langsa Barat-Langsa Baro menjadi 13 kursi.

Hal itu, kata Samsul, tidak lagi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 192 ayat (2), menyebutkan, jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.
“Perubahan itu juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 6 Tahun 2022, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemlihan Umum,” terang Samsul, kepada acehinfo.id, Jumat, 25 November 2022.
Samsul menambahkan, rancangan daerah pemilihan Kota Langsa pada Pemilu 2024 dengan komposisi sebagai berikut
Langsa 1 meliputi Kecamatan Langsa Kota sebanyak lima kursi. Langsa 2 meliputi Kecamatan Langsa Timur dan Langsa Lama sebanyak tujuh kursi. langsa 3 meliputi Kecamatan Langsa Baro sebanyak delapan kursi dan Langsa 4 meliputi Kecamatan Langsa Barat sebanyak lima kursi.
“Jadi pada pemilu sebelumnya Langsa memiliki tiga daerah pemilihan dan pada Pemilu 2024 memiliki empat daerah pemilihan,” sebut Samsul.
Penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi telah melewati beberapa tahapan seperti masa tanggapan masyarakat dan uji publik, rancangan yang sudah memenuhi prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan.
“Perubahan komposisi Dapil itu nantinya akan menjadi kewenagan KPU untuk menetapkan dalam keputusan dan akan diimplementasikan pada Pemilu tahun 2024,” pungkas Samsul.[]