28 C
Banda Aceh

TERKINI

spot_img

POPULER

Pemuda di Aceh Tengah Dihukum 150 Bulan Penjara, Terbukti Perkosa Pacar Di Bawah Umur

TAKENGON I ACEH INFO – Pemuda berinisial SA (21), warga Takengon, Aceh Tengah, dihukum 150 bulan penjara, karena terbukti memperkosa pacarnya yang berusia 17 tahun. 

Dikutip dari putusan MS Aceh, Selasa (7/12/2021), kasus itu terjadi saat SA menghubungi pacarnya untuk bertemu di rumah korban di Bireuen, Minggu (27/6/2021) sakit. 

SA lalu mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor. Tidak lama perjalanan, SA disebut sebagai korban ke perbatasan Kabupaten Bireuen dengan Bener Meriah. 

Korban sempat protes dan berencana lompat dari motor, tapi SA malah tancap gas. SA memilih membawa korban ke rumahnya di Kabupaten Aceh Tengah. 

Disana, korban diperkosa. Korban disebut tidak berani berteriak karena di kamar SA terdapat pedang serta sejumlah botol minuman keras.

Setelah memperkosa, SA mengantar kembali korban ke Bireuen, Senin (28/6/2021). Namun, dalam perjalanan, keduanya dicegat keluarga korban serta personel Polres Bireuen.

SA ditangkap, lalu dikirim ke meja hijau. Dalam persidangan di MS Takengon, SA 190 penjara. Majelis hakim memvonis SA lebih ringan dari tuntutan.

“Menghukum ta’zir dengan uqubat penjara selama 125 bulan, dikurangi tanpa batasan, dengan perintah tetap ditahan,” putus hakim, Selasa (12/10/2021).

Hakim menyatakan terbukti secara sah dan pasal bersalah melakukan’jarimah selingkuh’ sebagaimana diatur dan diancam uqubat ta’zir dalam 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat.

Jaksa penuntut umum tidak menerima penghargaan tersebut, dan mengajukan permohonan banding ke MS Aceh. Majelis hakim memenangkan penghargaan MS Takengon.

“Menghukum karena itu dengan ta’zir penjara selama 150 bulan,” ketuk hakim.

Putusan tingkat banding itu diketuk hakim, Senin (6/12/2021) kemarin. Dengan Hakim Ketua Abdur Rahman Usman serta Efrizal dan Khairil Jamal masing-masing sebagai hakim anggota.

EDITOR : FERIZAL HASAN

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MINGGU INI

spot_img