27 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Pendaftaran Calon Pansel Anggota KIP Langsa Dibuka, Ini Syaratnya

spot_img

LANGSA | ACEH INFO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa membuka pendaftaran calon Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kota Langsa.

Ketua Komisi I, Syamsul Bahri, kepada wartawan, Sabtu, 25 Maret 2023, menjelaskan bahwa pendaftaran calon pansel untuk KIP Kota Langsa sesuai dengan Nomor : 050/KOM-1/DPRK Langsa/2023.

Pendaftaran calon Pansel ini dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Syamsul menyebutkan persyaratan calon Pansel adalah, Warga Negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun, berpendidikan paling rendah S-1, mampu membaca alqur’an, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, memnpunvai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili di wilayah Kota Langsa dibuktikan dengan kartu tanda penduduk KTP.

Lalu, mengajukan surat lamaran (yang ditujukan Komisi I DPRK Langsa) dengan melampirkan,
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
b. Pas photo warna layar belakang merah terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
c. Daftar Riwayat Hidup.
d. Foto Copy ljazah Yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
e. Surat pernyataan di atas materai RP 10.000, terkait bersedia tidak menjadi calon anggota KIP Kota Langsa serta calon anggota dalam pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai tim independen.

Selanjutnya, surat pernyataan di atas materai Rp.10.000, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.

Kemudian, surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selanjutnya, surat pernyataan di atas Materai Rp10.000, tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum dan pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Untuk waktu penerimaan pendaftaran mulai dimulai 27 hingga 31 Maret 2023, Pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB, dan pukul 14.00 WIB hingga 15.30 WIB (hari kerja). Permohonan diantar langsung ke Sekretariat DPRK Langsa di ruang Komisi 1 DPRK Langsa JI. Cut Nyak Dhien No. 1 Kota Langsa dan semua berkas dimasukkan ke dalam map

“Jumlah panitia seleksi Anggota KIP sebanyak 5 orang dan bekerja paling lama 3 bulan,” tegas Robet sapaan akrab Syamsul Bahri.

Kemudian, hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPRK Langsa di ruang Komisi I DPRK Langsa, melalui Muksalmina nomor telepon 085371691090 dan Farida Hanum nomor telepon 082165551883.

“Mudah-mudahan nantinya terpilih anggota Pansel yang kredibel,” harap Robet.[]

 

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

MINGGU INI