26.7 C
Banda Aceh

TERKINI

spot_img

POPULER

Pendamping Desa di Aceh Utara Diduga Lolos Jadi Calon Anggota PPK

LHOKSUKON | ACEH INFO – Salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Mahyadiyar, diduga lulus seleksi sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan setempat. Hal ini diketahui setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menetapkan peringkat satu hingga lima calon anggota PPK, Rabu, 14 Desember 2022 lalu.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, Mahyadiyar tercatat sebagai PLD berdasrkan Surat Tugas Nomor: 009/UMM.02.04/I/2022 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Di dalam surat tugas itu, Mahyadiyar bertugas sebagai PLD di empat desa (gampong), yaitu Gampong Leuhong, Serba Jaman Tunong, Matang Baloy, dan Gampong Paya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

“Kami melihat ada kejanggalan dari hasil seleksi calon anggota PPK yang direkrut KIP Aceh Utara. Khususnya untuk di Tanah Luas diduga ada salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang lulus sebagai calon PPK terpilih. Tentu itu sudah menyalahi aturan dan seharusnya pihak KIP harus selektif dalam melakukan proses perekrutan,” kata Rizki, salah seorang warga Kecamatan Tanah Luas, kepada acehinfo.id pada Kamis, 15 Desember 2022.

Untuk dikatahui pendamping PLD adalah sebuah jabatan sebagai pendamping Desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa.

Rizki berharap KIP Aceh Utara dapat menelusuri informasi tersebut agar sosok yang bersangkutan dapat memilih, apakah tetap menjadi PLD atau sebagai anggota PPK. Menurut Rizki jika Mahyadiyar memilih untuk menjadi anggota PPK, maka sudah sepatutnya dia mengundurkan diri dari PLD.

“Tidak boleh double job, apalagi dalam hal menguras anggaran negara di dua tempat. Ini kita melihat baru satu kecamatan. Dikhawatirkan ada juga terjadi hal yang sama di kecamatan lainnya dalam wilayah Aceh Utara, jangan sampai lembaga penyelenggaraan pemilu dipandang tidak bagus di tengah masyarakat,” jelasnya.

Dia juga meminta instansi terkait tempat yang bersangkutan bekerja untuk menindaklanjuti dugaan informasi tersebut. Jika perlu, kata Rizki, instansi terkait juga dapat memberikannya sanksi.

Di sisi lain, Rizki menilai KIP Aceh Utara terlihat tidak profesional dalam merekrut calon anggota PPK untuk Pemilu 2024.

“Kalau di tingkat perekrutan calon anggota PPK saja tidak jujur dan profesional, bagaimana nanti saat melakukan tahapan pemilu selanjutnya yang bersih dan berintegritas,” terangnya.

Sementara itu Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyaakat (TAPM) Provinsi Aceh, Zulfahmi, saat dihubungi terpisah menyebutkan, jika ada pendamping desa lulus menjadi PPK, Panwascam, PPS dan lainnya, maka akan diberhentikan terhitung Januari 2023.

“Dalam Permendes disebutkan tidak boleh bekerja ganda, baik bersumber dari dana desa, APBD/APBN itu dilarang. Pilihannya dua, mundur dari pendamping desa atau dipecat,” sebutnya.

Zulfahmi meminta masyarakat mengirimkan nama pendamping desa yang lulus menjadi PPK/Panwascam atau jabatan lain kepada pihaknya.

“Saya pastikan ditindak tegas,” tegas Zulfahmi.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan media ini belum mendapatkan keterangan apapun dari Ketua KIP Aceh Utara, Zuklfikar, terkait adanya PLD yang merangkap jadi PPK di Kabupaten Aceh Utara. Zulfikar bahkan tidak menjawab ketika wartawan menghubunginya melalui sambungan telepon untuk menanyakan hal tersebut.[]

PEWARTA: MAULIDI ALFATA

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MINGGU INI

spot_img