28.2 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Penegak Hukum Diminta Tangkap dan Adili Aktor Intelektual Peredaran Rokok Ilegal

LANGSA | ACEH INFO – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh bukanlah hal yang baru, melainkan aktivitas yang sudah terjadi berulang kali. Bahkan untuk wilayah pengawasan Bea dan Cukai Aceh selama tahun 2023 terdapat 14,3 juta batang rokok ilegal yang ditindak.

Namun, dari sekian banyak yang telah ditangkap, aktor intelektual atau distributor rokok ilegal belum ditangkap dan diadili.

Penindakan dan penangkapan yang dilakukan Bea Cukai dan penegak hukum lainnya terkesan hanya memangkas ranting pohon tapi enggan mencabut sampai ke akarnya, sehingga peredaran rokok ilegal terus bermunculan dan semakin banyak.

“Selama ini yang ditangkap hanya sebatas agen-agen kecil. Sementara, cukongnya belum tersentuh hukum,” tegas Direktur LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdi, kepada acehinfo.id, Minggu, 21 Januari 2024.

Sayed mengapresiasi Polres Langsa yang telah berhasil mengungkap rokok ilegal. Dan, masyarakat terus menunggu proses hukum kelanjutannya seperti apa.

Menurut Sayed, peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa sudah terjadi bertahun-tahun dilakukan cukong yang namanya sudah tidak asing lagi bagi media dan masyarakat awam, tetapi tak kunjung ditangkap.

Kata Sayed, berdasarkan konferensi pers yang dilakukan Bea Cukao Langsa beberapa hari lalu masih tampak keraguan dan ketidak profesional Bea Cukai Langsa. Hal ini dapat dilihat dari penerapan pasal dalam Undang-Undang Cukai dimana dipersangkaan pasal menggunakan akumulatif-alternatif.

Hal tersebut dapat dilihat mengingat tempo waktu penangkapan, pelimpahan sampai dengan penyidikan dan penetapan tersangka sangat singkat. Terlebih dengan prinsip ultimum remedium seharusnya pelaku masih punya waktu 1 x 24 jam semenjak diperiksa sebelum statusnya dinaikan ke tahap penyidikan. Sehingga dari penerapan pasal tersebut tampak sekali keraguan aparat Bea Cukai langsa terhadap peristiwa pidana cukai yang terjadi.

Kemudian, keengganan penerapan pasal 55 dan 56 KUHP untuk mengetahui peran MSY sebenarnya dan untuk dapat membuka ruang mengungkap aktor intelektual dibelakangnya, atau memang diduga sejak awal tindak pidana ini hanya dimkasudkan agar putus di MSY, dan tidak menyasar aktor intelektual yang lebih tinggi seperti yang kebanyakan diketahui publik dan tidak asing lagi ditelinga.

Lanjut Sayed, hal yang tak lazim dalam sebuah peristiwa tindak pidana adalah bila tidak tersampaikannya locus dan tempus tindak pidana, Bea Cukai Langsa terkesan menutup-nutupi tempus atau tempat kejadian tindak pidana tersebut dengan tidak menyampaikan secara lugas dan terkesan mengaburkannya.

Padahal, informasi yang diterima media dan publik sendiri sudah sangat santer terkait gudang tersebut. Nampaknya warga Langsa secara khusus dan Aceh umumnya tidak akan dapat berharap banyak agar peredaran rokok ilegal tersebut dapat berhenti. Apalagi untuk mengungkap dan menjerat aktor intelektualnya.

“Entah sampai kapan negara harus menanggung kerugian dari peredaran rokok ilegal ini,” cetus Sayed.

Melihat kondisi selama ini, sepertinya sudah saatnya kewenangan penyidikan tunggal terkait cukai yang dipegang Bea Cukai dibagikan atau bahkan diambil alih oleh Polri mengingat keberanian dan ketegasan Polres Langsa dan sistem peradilan pidana terpadu yang sudah berjalan, agar ada ketegasan dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang begitu merugikan masif keuangan negara sampai keakarnya.

“Bukan hal yang mustahil mengingat baru-baru ini terkait kewenangan penyidikan atas tindak pidana disektor jasa keuanganpun yang selama ini dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan akhirnya dapat juga dilakukan oleh penyidik Polri melalui mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS