27.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Pengakuan Pelanggaran HAM Ala Jokowi Dinilai Hanya Omong Kosong

JAKARTA|ACEHINFO-Sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan pengakuan, penyesalan, dan jaminan ketidakberulangan terhadap 12 kasus pelanggaran berat hak asasi manusia hanya sebuah ilusi. Pengakuan terhadap aksi pelanggaran HAM yang dilakukan alat negara itu dinilai hanya retorika kosong yang tak akan bermuara kepada pengusutan tuntas kasus-kasus tersebut.

“YLBHI dan 18 LBH Se-Indonesia khawatir dan memprediksi bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan pengakuan, penyesalan, dan jaminan ketidakberulangan terhadap 12 kasus pelanggaran berat hak asasi manusia hanyalah ilusi dan berhenti sebagai retorika kosong yang terus diulang,” tulis YLBHI dan 18 LBH se Indonesia, dalam keterangan tertulisnya Kamis (12/1).

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan 12 kasus pembunuhan masssal yang dilakukan TNI dan Polri termasuk tiga diantaranya di Aceh selama pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai pelanggaran HAM berat. Mewakili negara dan sebagai Presiden, Jokowi juga menyampaikan permohonan maaf kepada ribuan keluarga korban.

YLBHI mendesak pengakuan dan penyesalan tersebut harus dibuktikan secara konkrit melalui proses hukum, tindakan dan keputusan-keputusan strategis. Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP HAM) dinilai tak lebih dari pencitraan Pemerintahan Presiden Jokowi, di akhir masa jabatannya.

“Untuk seolah memenuhi janji politiknya dan bagian dari langkah pemerintah untuk terus memberikan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM berat, terlebih menjelang Pemilihan Umum 2024,”tulisnya.

“Ini dapat kita lihat dalam 11 rekomendasi yang disampaikan oleh TPP HAM 11 Januari 2023 melalui Menkopolhukam Mahfud M.D. kepada Presiden, di mana tidak ada satupun yang menyebutkan adanya dorongan pemerintah untuk akselerasi dan akuntabilitas penegakan hukum kasus-kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan HAM berat yang selama ini mangkrak di Kejaksaan Agung.”

Sejak awal, YLBHI dan 18 LBH menyoroti pembentukan TPP HAM yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Pasal 47 UU 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM mengatur bahwa penyelesaian pelanggaran HAM Berat melalui ekstra yudisial harus dibentuk melalui Undang-Undang.

“Jadi mekanisme penyelesaian non yudisial yang hanya berdasar Keputusan Presiden tentu secara legitimasi hukum menjadi patut dipertanyakan kekuatan hukumnya, karena justru bertentangan atau melanggar Undang-Undang,” sebut mereka.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS