LANGSA | ACEH INFO – Pengadilan Negeri Langsa melaksanakan eksekusi ril perkara Nomor: 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor : 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum sebagai penggugat dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa sebagai tergugat.
Amatan acehinfo.id, Kamis, 19 Januari 2023, eksekusi pertama dilakukan di STIKes Bustanul Ulum Langsa dan beberapa bangunan lainnya. Dalam eksekusi itu sempat diwarnai protes dari tergugat, tetapi semuanya berjalan lancar.
Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, Pengadilan Negeri Langsa yang dikawal oleh TNI/Polri menuju ke Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum di Gampong Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa Timur, untuk melakukan eksekusi.

Dalam eksekusi itu sama seperti sebelumnya diwarnai penolakan dari pengurus MUQ. Namun, tim Pengadilan Negeri Langsa tetap melanjutkan eksekusi dengan cara-cara yang humanis.
Baca juga:Â Meski Diprotes, PN Langsa Tetap Lakukan Eksekusi Ril Perkara YDBU
Bahkan, setelah Panitera PN Langsa membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa, kedua belah pihak melakukan pertemuan di Sekretariat MUQ.
“YDBU merupakan pemilik sah atas STIKes Bustanul Ulum dan MUQ Langsa. Sedangkan untuk proses belajar mengajar akan berjalan seperti biasa,” sebut Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, kepada acehinfo.id, usai pelaksanaan eksekusi di MUQ.
“Kami mengimbau segala keputusan bisa diterima dengan bijak dan jika ada yang perlu didiskusikan silahkan disampaikan ke PN Langsa,” pungkas Iman.[]