BANDA ACEH|ACEHINFO-Meski telah menetapkan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dua orang lainnya, Tim Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Polda) Aceh belum bisa merinci peran ketiga tersangka dalam kasus penjualan tulang belulang maupun kulit Harimau Sumatera.
“Kami sudah menetapkan ketiga pelaku ini sebagai tersangka, tentu bagaimana hubungan lebih lanjut, masih kita dalami,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum KHLK Republik Indonesia, Rasio Ridho Sani, pada Jumat, 3 Juni 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Aceh, pada Jumat, siang, pihak Gakkum KLHK maupun kepolisian, tak menyampaikan bagaimana para pelaku menangkap satwa dilindungi tersebut.
Tidak hanya itu, kedua instansi tersebut juga mengaku belum bisa menjelaskan ketika ditanya mengenai ke mana serta keterlibatan pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus itu.
“Sedang proses penyidikan, dan kita lihat bagaimana proses penyidikan ini bagaimana kaitan antara satu dengan yang lain antara tersangka dan juga apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat sebagai pelaku kejahatan,” ujar Ridho.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Winardy mengatakan, pihaknya akan menindak siapapun pelaku kejahatan termasuk pejabat dan mantan pejabat seperti Ahmadi.
“Siapapun dia, itu kedudukannya sama di muka hukum. Proses penyidikan kasus ini, kita akan lengkapi alat bukti, kita akan telusuri dari hulu ke hilir sampai nanti kita ungkap dan ujung perkara ini nanti di pengadilan,” tegas Winardy.
Diberitakan sebelumnya, Ahmadi (41), mantan bupati Bener Meriah beserta dua rekannya, berinsial IS (48) dan S (44), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli tulang belulang dan kulit Harimau Sumatera.
Ketiganya ditangkap oleh tim penyidik dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh pada 25 Mei lalu. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, pada Senin, 30 Mei 2022.[]
PEWARTA: MUHAMMAD
EDITOR: DINDA RIZKYA