25.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Perceraian Masih Mendominasi Perkara di MS Jantho Tahun 2022, Kasus Pemerkosaan Masuk Tahap Mengkhawatirkan

JANTHO | ACEH INFO – Perceraian masih mendominasi berkas perkara yang ditangani Mahkamah Syariah (MS) Jantho pada tahun 2022 ini. Sementara kasus pemerkosaan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan di Aceh Besar.

Demikian kesimpulan dari data yang dipaparkan Panitera MS Jantho, Muhammad Raihan, dalam laporan akhir tahun yang diterima acehinfo.id pada Jumat, 30 Desember 2022 malam.

Muhammad Raihan mengatakan, Mahkamah Syariah (MS) Jantho mengadili 1.033 perkara sepanjang tahun 2022. Sementara perkara yang masuk pada tahun 2022 mencapai 1.022 perkara, ditambah 11 perkara sisa tahun 2021. Dari jumlah tersebut, perkara perceraian masih mendominasi berkas yang ditangani MS Jantho.

“Jenis perkara gugatan (contensius) 530 perkara, perkara permohonan (voluntair) 452 perkara, perkara jinayat 40 perkara, 38 perkara jinayat dewasa dan dua perkara jinayat anak,” ujar Muhammad Raihan.

Sebanyak 530 perkara gugatan tersebut terdiri dari 188 perkara cerai talak dari suami terhadap istri. Sementara perkara cerai gugat dari istri masih dominan yaitu sebanyak 344 perkara.

Selain itu, MS Jantho juga menangani 18 perkara perebutan hak waris, delapan perkara harta bersama, dan empat perkara permohonan Poligami.

Selanjutnya, MS Jantho juga memproses 284 perkara isbat nikah, dispensasi kawin 54 perkara, perwalian 11 perkara, penetapan ahli waris sebanyak 129 perkara, dan lain-lain 16 perkara.

“Majelis Hakim dengan komposisi satu ketua dan tiga orang hakim telah mengadili  dan menjatuhkan putusan sejumlah 1.021 perkara, dengan perkara sisa yaitu 12 perkara perdata gugatan, sedangkan perkara permohonan dan perkara jinayat dapat diselesaikan semuanya pada tahun 2022, sedangkan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (e-Court) adalah 696 perkara, yaitu perkara gugatan 303 perkara dan perkara permohonan 393 perkara,” ujar Muhammad Raihan.

MS Jantho juga mengabulkan sebanyak 910 perkara pada tahun 2022. Sementara perkara yang dicabut terdapat 58 perkara, dan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) sebanyak 19 perkara. Selain itu, MS Jantho juga menolak 12 perkara dan digugurkan 11 sebanyak perkara pada tahun 2022. “Sehingga total berjumlah 1.010 perkara,” katanya.

Terdapat empat perkara poligami yang ditangani MS Jantho pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak dua perkara dikabulkan oleh Majelis Hakim dan dua lainnya ditolak.

Muhammad Raihan mengatakan MS Jantho menutup tahun 2022 dengan progress perkara seperti dilansir Sistem Informasi Perkara (SIPP) sejumlah 1.021 perkara atau 98,84 persen. Sementara sisa perkara yang belum diadili yaitu 12 perkara atau 1,16%.

Perkara perceraian masih menempati angka tertinggi yang ditangani MS Jantho pada tahun 2022. Sementara faktor penyebab perceraian, seperti perkara yang ditangani, karena meninggalkan salah satu pihak dan jumlahnya mencapai 42 perkara. Sementara terkait penyebab perceraian karena perselisihan dalam rumah tangga sebanyak 308 perkara, faktor penyebab kekerasan sebanyak empat perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah delapan perkara.

“Untuk faktor pidana ini beragam, ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari perkara penipuan dan penggelapan serta perkara pidana jiyata dimana suami menjadi terpidana pemerkosa anak kandung ada dua perkara,” kata Muhammad Raihan.

Perkara perceraian yang ditangani MS Jantho juga disebabkan adanya faktor cacat badan sebanyak dua perkara dan faktor ekonomi empat perkara.

Menurut Ustadz Raihan—sapaan akrab Muhammad Raihan—untuk faktor perselisihan hingga berujung perceraian disebabkan oleh berbagai pemicu, seperti akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma dan konsep berumah tangga. Ada pula faktor pendidikan salah satu pihak, kemudian faktor beda konsep dalam mengurus anak, faktor keterlibatan suami dalam arena perjudian, permainan game online serta chip domino.

“Sungguh kita sayangkan hal sepele kadang membuat rumah tangga berantakan dan pecah,” katanya.

MS Jantho Tangani 485 Perkara Pemohonan

Lebih lanjut, Ustadz Raihan menyebutkan, MS Jantho juga mengadili 485 perkara permohonan (voluntair) pada tahun 2022. “Alhamdulillah semua telah diputuskan oleh Majelis Hakim, dengan berbagai jenis perkara penetapan ahli waris, isbat nikah, adhal wali, dan dispensasi nikah,” katanya.

Pemerkosaan Masuk Tahap Mengkhawatirkan

Selain itu, MS Jantho juga mendapat 40 perkara pidana yang dilimpahkan dari Kejari Aceh Besar. Klasifikasi perkara pidana tersebut terdiri dari delapan perkara maisir (judi) yang didominasi permainan game online chip domino. Selain itu, pidana limpahan Kejari Aceh Besar juga termasuk 12 perkara Ikhtilat, empat perkara pelecehan seksual, sebanyak 18 perkara pemerkosaan yang termasuk di dalamnya dua perkara anak. “Yaitu anak sebagai pelaku,” katanya.

Baca: Pemerkosaan Dominasi Perkara di MS Aceh Besar

Selanjutnya, pidana limpahan Kejari Aceh Besar tersebut juga termasuk empat perkara khalwat, empat perkara ikhtilat, serta empat perkara khamar.

Muhammad Raihan mengatakan perkara pemerkosaan umumnya terjadi akibat pengaruh teknologi, yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan si anak. “Sehingga menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan berlebihan dalam hubungan pacaran sehingga tindak pidana (jinayat) ini tidak dapat dibendung,” kata Muhammad Raihan.

Dia berharap untuk perkara ini mendapat perhatian khusus dari masing-masing orangtua, aparat gampong, tokoh agama, dan tokoh pendidikan serta pemerintah agar perkara tindak pidana seksual bisa diminimalisir di Aceh Besar.

“Ini sudah masuk tahap mengkhawatirkan, sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan,” ungkap Muhammad Raihan.

Perkara lain yang ditangani MS Jantho dan masuk tahap mengkhawatirkan adalah kasus pidana pemerkosaan anak oleh ayah kandung. Menurutnya kasus ini dipicu dari keributan orangtua dan tidak terpenuhinya hasrat biologis dengan istri. “Sehingga suami kalap, terjadilah pelecehan atau bahkan pemerkosaan terhadap anak kandung,” pungkas Muhammad Raihan.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS