BANDA ACEH | ACEH INFO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fachrul Razi meminta para petinggi Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memperhatikan kekhususan Aceh.
Hal itu terkait keberadaan lembaga Baitul Mal sesuai Qanun Aceh Nomor: 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
“BSI itu hadir di Aceh karena adanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan sudah semestinya harus memperhatikan kekhususan Aceh terkait keberadaan Baitul Mal,” kata Fachrul Razi, Rabu, 1 November 2023.
Ia menegaskan, setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh wajib menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal kabupaten/kota.
Fachrul Razi meminta kepada Direktur dan Komisaris BSI Pusat untuk memisahkan pendapatan BSI di Aceh, dan untuk kemudian menyerahkan zakat itu lewat Baitul Mal di Aceh. Sehingga, keberadaan BSI di Aceh memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Aceh yang telah berkorban menghadirkan Qanun LKS.
“Direktur dan Komisaris BSI harus menginstruksikan para jajarannya untuk menyetorkan zakat penghasilan dan zakat lainnya ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK) yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh,” tandas Fachrul Razi.[]