30.6 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Perkara Korupsi Banyak Divonis Bebas, GeRAK Minta Komisi Yudisial Sadap Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Komisi Yudisial Republik Indonesia diminta untuk segera melakukan monitoring dan supervisi serta penyadapan terhadap kinerja Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh. Permintaan tersebut dilayangkan Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (GeRAK) Aceh melalui surat bernomor ….B/G-Aceh/XI/2022 kepada Ketua Komisi Yudusial RI pada Selasa, 15 November 2022 lalu.

“Beberapa keputusan yang telah dikeluarkan menimbulkan dampak negatif dari publik terhadap kinerja Peradilan dan menurunkan kepercayaan atas kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Indonesia,” tulis Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam surat tersebut.

Terdapat beberapa hal substansi dan urgent yang turut diberikan GeRAK atas permintaan tersebut. Pertama, GeRAK menemukan fakta adanya 11 perkara tindak pidana korupsi yang terbukti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. “Dimana sebagian besar perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi yang mendapat atensi besar dari publik karena berhubungan dengan hajat hidup orang banyak,” kata Askhalani.

Deretan perkara yang dimaksud seperti tindak pidana korupsi pensertifikatan tanah pada PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dituntut bersalah dan vonis delapan tahun penjara oleh Kejari Aceh Timur. Namun, putusan PN Tipikor untuk perkara ini dinyatakan bebas atau tidak terbukti yang sidangnya digelar pada 28 Juni 2021. Sementara hasil dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juni 2022 seperti yang diterima JPU untuk perkara tersebut justru menguatkan putusan Kejari Aceh Timur dengan vonis delapan tahun penjara.

Selanjutnya perkara TPK Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2017, yang divonis delapan tahun enam bulan penjara oleh Kejari Simeulue. Di persidangan yang dilakukan PN Tipikor Banda Aceh pada 8 Oktober 2021, perkara ini justru divonis tidak terbukti. Sementara hasil putusan MA pada 24 Mei 2022, perkara ini divonis terbukti bersalah dengan ganjaran hukuman lima tahun penjara.

Terdapat beberapa perkara lain yang mendapat vonis bebas dalam persidangan di PN Tipikor Banda Aceh, seperti data yang diterima dari GeRAK. Antara perkara itu seperti TPK Pekerjaan Paket Rehabilitasi Irigasi di Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya senilai Rp1,8 miliar dengan kerugian Rp450 juta. Selanjutnya perkara pengelolaan hasil penjualan produksi usaha telur di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh tahun 2016-2018, perkara pidana korupsi perencanaan pembangunan pelabuhan Sabang, kemudian perkara pengadaan mesin genset di RSUD Kota Langsa.

Perkara lain yang juga masuk dalam catatan GeRAK seperti TPK pembangunan gedung mobil barang di komplek Terminal Tipe B Terpadu Gampong Ujung Fatihah, Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya TA 2017, dan perkara TPK Pekerjaan Peningkatan Populasi Ternak Sapi Bali TA 2017 pada Disnaker Aceh senilai Rp 3,4 miliar.

Selanjutnya perkara pengadaan bebek atau itik APBK TA 2019 pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara senilai Rp8,6 miliar dengan kerugian Rp4,2 miliar, perkara pembangunan Jetty Kuala Krueng Peudeng Lhong, Aceh Besar senilai Rp17,4 miliar, dan perkara TPK pembangunan jembatan Kuala Gigieng TA 2018 juga dinyatakan tidak terbukti dalam vonis PN Tipikor Banda Aceh.

Lihat: Daftar Perkara Bebas di PN Tipikor Banda Aceh

“Dari total 11 perkara Tipikor yang divonis Bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh terdapat enam perkara yang pada tingkat Kasasi terbukti secara hukum melakukan perbuatan Pidana dan dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung, sedangkan lima perkara lainnya saat ini sedang dalam proses Kasasi dan menunggu putusan akhir dari Mahkamah Agung,” kata Askahalani dalam surat tersebut.

Askhalani menilai adanya kejanggalan secara hukum pada 11 perkara yang divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh tersebut. Selain itu, dia menduga adanya konflik kepentingan lainnya yang menyebabkan putusan vonis bebas tersebut cacat hukum.

“Dalam pengambilan keputusan (vonis) diduga Majelis Hakim tidak independen dan bukan berdasarkan fakta persidangan tetapi dilatar belakangi adanya dugaan permufakatan jahat yang menyebakan 11 perkara tersebut divonis Bebas, dan kondisi ini sangat berbeda dengan hasil Kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mahkamah Agung, dimana vonis Bebas dari Majelis Hakim tingkat Pertama (tipikor) Banda Aceh kemudian terbukti gugur dan perkara-perkara tersebut secara hukum terbukti adanya perbuatan pidana yang menyebabkan para pihak dijatuhi hukuman pidana,” jelas Askhalani.

Selain putusan Bebas, kata Askhalani, terdapat beberapa izin penangguhan penahanan terhadap Terdakwa kasus pidana korupsi. Menurutnya pemberian izin penangguhan penahanan dari tahanan kurungan badan menjadi tahanan kota juga telah menimbulkan kegaduhan dan keanehan dari publik di Aceh, karena pemberian izin penangguhan penahanan ini tergolong tebang pilih antara terdakwa perkara korupsi tertentu dengan perkara korupsi lain yang sedang disidangkan.

“Pemberian izin patut diduga adanya benturan kepentingan antara para Terdakwa dengan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, serta adanya penolakan secara langsung dari jaksa penuntut umum (JPU),” ungkap Askhalani lagi.

Sejumlah fakta ini membuat GeRAK menilai sudah sewajarnya jika KY bersama Mahkamah Agung dan KPK untuk memonitoring Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh. Dia juga meminta Komisi Yudisial untuk melakukan reformasi birokrasi peradilan, termasuk restrukturisasi Majelis Hakim Tipikor.

Dia juga meminta adanya batas waktu tertentu bagi Majelis Hakim, baik Ad Hoc maupun internal untuk bertugas di suatu wilayah. “Sebab beberapa hal faktor benturan kepentingan terjadi secara terus menurus karena Majelis Hakim terlalu lama bertugas di suatu tempat, sehingga telah menimbulkan dampak negatif dalam berperkara, terutama adanya konspirasi dengan para Pengacara yang menangani perkara,” beber pria yang juga berprofesi sebagai advokat di Aceh tersebut.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS