29.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Petugas Tangkap Dua Kapal Trawl di Perairan Aceh Timur

LHOKSUKON | ACEH INFO – Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 milik Pangkalan TNI AL Lhokseumawe menangkap dua unit kapal ikan pukat trawl di perairan Peureulak, Aceh Timur, Selasa, 8 Februari 2022.

Penangkapan kapal tersebut saat KAL Bireuen melaksanakan patroli rutin dan mendeteksi kontak radar adanya dua unit kapal ikan di sekitar pesisir perairan Peureulak.

Komandan KAL Bireuen I-1-70 Kapten Laut (P) Bambang Priambodo menjelaskan, penangkapan dua kapal ini berawal ketika KAL Bireuen I-1-70 sedang melaksanakan patroli rutin dan mendeteksi kontak radar adanya dua unit kapal ikan di sekitar pesisir perairan Peureulak.

Kecurigaan Dan KAL Bireuen I-1-70 terbukti. Saat dilakukan pengejaran, ditemukan kedua kapal sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap pukat trawl.

Saat penangkapan, kedua kapal pukat masih memutar mesin penarik jaring pukat. Petugas kemudian melihat terumbu karang ikut terangkat yang berdampak rusaknya ekosistem rumah ikan.

Hal ini, tentu saja merugikan nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya mencari ikan di daerah pesisir perairan.

“Rusaknya ekosistem terumbu karang menjadikan ikan di daerah pesisir menjauh ke tengah laut. Sementara mayoritas para nelayan hanya memiliki kapal kecil yang tidak bisa melaut hingga di atas 10 Nautical Mils,” kata Kapten Laut Bambang.

Petugas Tangkap Dua Kapal Trawl di Perairan Aceh Timur
Petugas menangkap kapal ikan trawl di perairan Aceh Timur. Foto: Pen Lanal Lhokseumawe

Kedua kapal trawl tersebut diketahui bernama KM Ocean King I milik Muhammad. Kapal ini ditangkap di 2,5 Nautical Mils dari pesisir pantai Peureulak, Aceh Timur.

Kapal KM. Ocean King I secara surat kelaikan bertonase 6 GT, tetapi secara fisik, kapal ini lebih dari 15 GT.

Kapal yang dinahkodai oleh Muhammad Nur bersama 3 ABK, membawa alat tangkap jenis trawl dan ditemukan muatan ikan campuran kurang lebih 600 kg.

Sedangkan, penangkapan kapal kedua, KM Mubarokah milik Nurdin terjadi di 6 Nautical Mils dari pesisir pantai ditangkap di perairan Aceh Timur. Ada sembilan Anak Buah Kapal (ABK) dalam kapal tersebut.

Kapal KM. Mubarokah secara surat kelaikan bertonase 7 GT namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT.

Kapal yang dinahkodai oleh Musliadi dengan 4 ABK membawa alat tangkap jenis trawl dan memuat kurang lebih 500 kg ikan campuran.

Penggunaan alat tangkap pukat trawl dilarang dalam UU Perikanan Nomor 45 tahun 2009. Selain itu, kedua kapal juga ditangkap lantaran tidak memiliki dokumen resmi kapal ikan yang sah.

KAL Bireuen kemudian menarik kedua unit kapal ikan tersebut ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe.

“Selama melaksanakan pemeriksaan dan penarikan dua unit kapal, kegiatan berjalan dengan lancar dan aman, serta dilaksanakan sesuai prosedur penegakan hukum laut oleh pihak TNI AL Lanal Lhokseumawe,” pungkasnya.[]

spot_img
Kontributor :RILIS

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI