LANGSA | ACEH INFO – Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa Syaridin, mengatakan bahwa kendaraan Dinas merupakan aset Daerah sebagai penopang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pendapatan asli daerah.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai dan akurat dalam hal pengelolaan aset khususnya terkait penatausahaan kendaraan ini dan kendaraan tersebut wajib memakai plat dinas atau plat merah.
Ia menyebutkan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Daerah harus menggunakan pertimbangan aspek, perencanaan kebutuhan dan penganggaran Pemanfaatan atau penggunaan Pengamanan dan pemeliharaan dan Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
“Sehingga aset daerah ini mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan,” kata Syaridin dalam apel kendaraan dinas roda empat di halaman Pendopo Walikota Langsa, Senin, 23 Oktober 2023.
Kata Syaridin, pentingnya inventarisasi aset atau kekayaan daerah yang ada saat ini adalah bagian dari penyempurnaan manajemen aset negara secara keseluruhan.
Pertama, katanya, akan mengevaluasi kendaraan-kendaraan operasional di bawah pengguna barang atau pemakai kendaraan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kedua, mengingatkan kepada Kepala OPD atau pengguna barang, untuk melakukan perawatan atau pemeliharaan dan pengamanan terhadap kendaraan dinas yang berada di bawah tanggung jawabnya, agar fasilitas ini senantiasa terus dapat dipergunakan dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
“Semoga dengan pelaksanaan apel kendaraan dinas ini dapat menertibkan kendaraan dinas dan dapat melihat langsung fisik atau kondisi kendaraan, keakuratan data serta surat-surat kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Langsa,” tandasnya.[]