BIREUEN I ACEH INFO – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis mati empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dalam sidang pembacaan putusan di PN setempat, Selasa 7 Juni 2022.
Keempat tersangka itu adalah Muhardi alias Andi (34), warga Dusun Satria, Desa Dayah Tuha, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Kemudian Saiful Bahri alias Pon (30), warga Dusun Mon Kareung, Desa Dayah Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Lalu Jufriadi Abdullah (44), warga Dusun Limeng Meugoe, Desa Cot Bada, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.
Terakhir Irwan A (38), warga Desa Pucok Reudeup, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat Daya (Abdya).
Para tersangka tersebut merupakan hasil penangkapan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 21 November 2021 lalu, di kawasan Peudada, Bireuen.
Sebagaimana dilansir Serambinews.com, mereka dulu ditangkap pada 21 November 2021 sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, kawasan Desa Desa Blang Geulumpang, Peudada, Bireuen.
Humas Pengadilan Negeri Bireuen, M Muchsin Alfahrasi Nur, SH kepada wartawan mengatakan, berdasarkan data dari berkas perkara diketahui bahwa, waktu itu petugas BNN yang berpakaian preman bersama tim Polda Aceh memberhentikan kendaraan roda empat jenis Honda Brio warna putih Nopol BK 1215 ABJ, yang dikendarai saksi Muhardi alias Andi dan sejumlah terdakwa lainnya.
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas BNN, petugas berhasil menyita dan mengamankan lima karung yang berisi 98 bungkus kemasan teh Cina berisikan kristal warna putih yang diketahui sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 103.300 gram.
Selain narkotika jenis sabu yang disita sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah handphone merek Nokia warna hitam dan satu handphone merk OPPO warna hitam.
Selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat tersangka waktu itu menjalani pemeriksaan dan penyelidikan menyangkut dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Usai pemberkasan, keempat tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejari Bireuen, untuk kemudian dilanjutkan persidangan di PN Bireuen sampai divonis mati.
Sumber : Serambi Indonesia