IDI RAYEUK | ACEH INFO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, menjatuhkan vonis hukuman pidana mati kepada tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 210 Kg.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intel Wendy Yuhfrizal, SH, MH, mengatakan terdakwa tersebut yaitu Sujefri (48) warga Desa Tamboh Baroh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Selanjutnya, Farid (39) warga Jangka Mesjid, Kecamatan Jangka, Bireuen, dan Hasanul (26) warga Desa Lueng Peut, Madat, Aceh Timur.
Wendy mengatakan pembacaan putusan terhadap Sujefri, Farid, dan Hasanul berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Idi, Rabu, 10 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Apri Yanti, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Ike Ari Kesuma SH MH dan Zaki Anwar SH sebagai Hakim Anggota.
Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang hadir yaitu Cherry Arida SH, dan Ricky Rosiwa.
Hukuman mati yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Idi kepada ketiga tervonis sudah sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini, yaitu 210 kg sabu-sabu, 200 ribu butir tablet inex, 47.500 butir tablet happy five, dan sejumlah barang bukti lainnya.[]
PEWARTA: ZAKARIA
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS