29.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

PN Jantho Akan Sidang Kasus Pembunuhan di Indrapuri, Kemungkinan Ada Otak Pelaku Lain

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pengadilan Negeri (PN) Jantho akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan di Indrapuri dengan para terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir, Muhammad Yahya, Zardan, Nazar, Feriadi, Tarmizi dan Darwis.

Nourman Hidayat kuasa hukum salah satu terdakwa meyakini bahwa otak pelaku kejahatan itu bukan Toke Wir sebagaimana yang diketahui publik selama ini, melainkan sosok lain. Hal itu dikatakan Nourman berdaarkan hasil penelusuran, wawancara beberapa tersangka dan beberapa kali gelar perkara yang dilakukan oleh pihaknya.

“Kemungkinan otak pelaku bergeser dan berubah, bukan Toke Wir. Tapi ada pihak lain. Mulai dari siapa yang mengajak pertemuan, hingga memasok senjata, serta latar belakang semua itu, akan kita ungkap di pengadilan nanti. Semua ini harus detail, harus terungkap. Sidang ini akan menarik dan semestinya mendapat atensi semua pihak,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemko Sabang Dorong Pelaku Ekraf Tingkatkan Kualitas Produk

Menurut Nourman, ada semacam kecerobohan yang terjadi sejak awal pengungkapan dan proses  penyelidikan dan penetapan tersangka, sehingga publik fokus menyoroti otak pelaku  yang diarahkan kepada toke Wir.

“Kami menemukan fakta lain. Keterlibatan klien kami termasuk toke Wir menjadi bias lantaran informasi di media tidak imbang. Publik mengira-ngira dan lalu menyimpulkan. Informasi yang beredar di media berdasarkan rilis yang dilakukan oleh Polda Aceh,” tambah Nourman.

Karena itu Nourman meminta agar humas Polda Aceh berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang belum selesai proses pemeriksaannya karena masih terlalu prematur.

“Proses rekonstruksi yang dilakukan Polda juga mendapat beberapa bantahan dan catatan dari kuasa hukum lainnya. Apalagi ini menyangkut dengan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” lanjutnya.

Baca Juga: Langsa Dikepung Banjir Belasan Gampong Terendam

Beberapa waktu lalu, Nourman bersama tim hukumnya mengajukan beberapa pertanyaan  kepada beberapa tersangka, nama toke Azwir justru tidak terungkap. Ada nama lain yang lebih dominan tapi tidak diungkap ke publik. Karena itu  Nourman meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho  untuk mendalami informasi penyeimbang yang disampaikan kuasa hukum tersangka. Karena menurutnya, kebenaran materiil harus terungkap secara transparan. Agar tidak ada kesalahan dalam menghukum orang, dan rasa keadilan bagi keluarga korban terpenuhi.

“Saat ini kami sedang menunggu sidang kasus ini digelar oleh pengadilan negeri Jantho. Jadwal sidang digelar Senin 24 Oktober besok di PN Jantho. Terdakwa masing-masing Azwir Basyah alias Toke Wir, selanjutnya Muhammad Yahya, Zardan, Nazar, Feriadi, Tarmizi dan Darwis.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS