27.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Suntik Mati Nazaruddin

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati (euthanasia) Nazaruddin (59). Putusan tersebut dibacakan hakim Budi Sunanda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis, 27 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang putusan perkara suntik mati nelayan Pusong ini dipimpin secara tunggal oleh Hakim Budi Sunanda. Sidang tersebut tidak diikuti oleh pemohon, Nazaruddin. Pemohon hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Safaruddin dan Saputra dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Hakim Budi Sunanda menyebutkan ada beberapa pertimbangan sehingga pihaknya menolak permohonan Nazaruddin. Pertimbangan pertama, adalah permohonan suntik mati bertentangan dengan Syariat Islam.

Selain itu, putusan penolakan tersebut juga mempertimbangkan masukan dari ulama. “Maka Pengadilan Negeri Lhokseumawe menolak permohonan yang diajukan Termohon Nazaruddin,” kata Budi Sunanda, SH.

Selain itu, Hakim Budi Sunanda juga menyebutkan alasan menolak permohonan suntik mati Nazaruddin karena waduk tempat pemohon menjadi petani keramba sudah tercemar mercuri.

Dalam sidang tersebut, Hakim Budi Sunanda juga bertanya kepada kuasa hukum apakah akan mengajukan Kasasi dalam waktu paling lama 14 hari atas putusan tersebut. Namun, pihak kuasa hukum masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan mengaku akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan Pemohon.

Sementara itu, Safaruddin, SH, selaku Kuasa Hukum Pemohon Nazaruddin menyebutkan pihaknya sedang menunggu hasil musyawarah terkait putusan tersebut. “Saat ini kami sedang menunggu keputusan musyawarah warga apakah akan menempuh langkah kasasi atau tidak,” kata Safaruddin menjawab acehinfo.id.

Safaruddin, SH, mengaku bahwa selama ini warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe tempat Nazaruddin berdomisili memberikan dukungan atas permohonan euthanasia alias suntik mati tersebut. “Memberi dukungan,” kata Safaruddin memastikan.

Sebelumnya disebutkan, Nazaruddin mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022. Permohonan tersebut mendapat registrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.

Permohonan tersebut dilakukan Nazaruddin lantaran mengaku kesal dengan kebijakan negara yang menurutnya tidak berpihak kepada nelayan keramba. Padahal, menurut Nazaruddin, mereka telah menggantungkan hidup selama beberapa generasi di waduk tersebut.

Permohonan suntik mati tersebut juga dilakukan Nazaruddin setelah Pemerintah Kota Lhokseumawe mengumumkan air Waduk Pusong telah tercemar limbah. Pengumuman yang dilakukan Pemkot Lhokseumawe itu, menurut Nazaruddin, telah membuat warga takut untuk membeli ikan hasil budidaya para nelayan keramba di Waduk Pusong.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS