BANDA ACEH | ACEH INFO – Konflik internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) pasca Konggres Luar Biasa (KLB) berbuntut panjang. Teranyar, DPP PNA mengajukan usulan pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) dua anggotanya dari DPRA.
Usulan pemberhentian tersebut diajukan DPP PNA melalui surat nomor 631/DPP-PNA/II/2022 terkait PAW Samsul Bahri dan surat bernomor 632/DPP-PNA/II/2022 tentang pengajuan PAW M Rizal Falevi Kirani tertanggal 2 Februari 2022. Surat yang ditandatangani oleh Irwadi Yusuf dan Miswar Fuadi tersebut ditujukan kepada Ketua DPRA.
Dalam surat tersebut, DPP PNA menyebutkan keputusan pemberhentian Samsul Bahri dan Falevi Kirani dari anggota DPRA, merupakan hasil keputusan rapat harian DPP PNA pada Rabu, 2 Februari 2022.
Selain itu, DPP PNA juga telah mengeluarkan surat keputusan nomor 619/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian Samsul Bahri dari anggota PNA. Selain itu, DPP PNA juga telah mengeluarkan SK Nomor 627/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian dan PAW Samsul Bahri dari anggota DPRA.
Baca: Kisruh Belum Usai, Tiyong Bongkar Kronologis KLB PNA
DPP PNA selanjutnya mengajukan Shaifuddin sebagai pengganti Samsul Bahri di DPRA dari Fraksi PNA.
Selanjutnya, DPP PNA juga telah mengeluarkan surat keputusan yang sama kepada M Falevi Kirani. Dalam surat tersebut, posisi Falevi diusulkan diganti oleh Al Zaizi sebagai anggota DPRA.
“Dengan diberhentikannya Samsul Bahri (Anggota DPRA Periode 2019-2024) dari anggota Partai Nanggroe Aceh, maka yang bersangkutan tidak berhak untuk menggunakan atribut dan mengatasnamakan Partai Nanggore Aceh dalam setiap kegiatan yang dilakukan,” bunyi Surat Keputusan DPP PNA terkait pemberhentian Samsul Bahri yang ditetapkan di Bandung tersebut.[]