29.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polda Aceh Hentikan Kasus Pengibaran Bendera Bintang Bulan

BANDA ACEH I ACEH INFO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akhirnya hentikan kasus pengibaran bendera bulan di Lhokseumawe, 4 Desember lalu, yang memanggil saudara Zulkarnaini Bin Hamzah atau Tgk Ni.

Polda Aceh menerima surat yang dilayangkan oleh Jubir KPA Pusat Azhari Bin Ibrahim tentang permintaan penghentian penyelidikan kasus pengibaran bendera bintang bulan tersebut. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, SH, SIK, M.Si. dalam keterangan persnya, Rabu (29/12/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut, kata Winardy, mereka menyebutkan beberapa pertimbangan, yaitu sesuai MOU Helsinki Perdamaian Aceh adalah salah satu amanah yang harus dipertahankan demi kemajuan masyarakat Aceh.

Kemudian, permasalahan kontroversi masalah bendera dan lambang Aceh akan dicarikan solusinya secara bersama-sama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

“Bahwa sampai saat ini status bendera Aceh masih dalam ranah politik dan berstatus quo, sehingga belum dapat dibawa ke ranah hukum,” ungkap Winardy.

Lanjut Winardy, bahwa sampai saat ini Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang masih tercatat dalam lembar daerah Aceh sehingga menurut pendapat kami masih sah secara hukum.

“kami juga siap membantu menjaga keamanan, kepastian, dan solusi di Wilayah Aceh,” Winardy.

Setelah menerima surat permintaan tersebut, sebut saja Winardy, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan keadilan restroratif dan penyelidikan kasus dihentikan.

Langkah tersebut diambil karena Polda Aceh sangat menghargai perdamaian yang selama ini berjalan sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu.

Selain itu, kata Winardy, langkah tersebut dilakukan karena jaminan berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh Jubir KPA Pusat Azhari Bin Ibrahim.

“Setelah adanya jaminan dan konsultasi dari beberapa tokoh Aceh serta adanya upaya dan penghentian penyelidikan, maka kita juga mempertimbangkan agar kasus itu dapat diselesaikan secara restoratif keadilan,” kata Winardy, menepis isu bahwa Polda Aceh mendiskriminasikan pengibaran bendera bintang bulan.

Namun demikian, Winardy meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Karena bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.

Winardy juga mengimbau agar masyarakat Aceh cerdas dalam menyikapi isu-isu yang berkembang agar kondusifitas keamanan bisa kita jaga dan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap Aceh.

“Stigma negatif itu harus kita hilangkan dan menjadikan Aceh sebagai daerah yang sejuk dan damai bagi investor demi kemakmuran masyarakat di masa yang akan datang,” pungkas Winardy.

EDITOR : FERIZAL HASAN 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS