BANDA ACEH | ACEH INFO – Polda Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara, Selasa, 1 Maret 2022 di Mapolda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy menyampaikan, di dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.
Ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy, Rabu, 2 Maret 2022 di Polda Aceh.
Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, penanganan kasus korupsi beasiswa Aceh sempat berlarut sejak 2019 lalu. Uang beasiswa ini diduga dikorupsi dan menjadi bancakan anggota DPRA dari berbagai latar belakang partai politik.
Inspektorat Aceh awalnya mengendus adanya indikasi korupsi dalam pemberian beasiswa dari BPSDM itu. Pihak Inspektorat sempat mewawancarai mahasiswa dan menganalisis arus keuangan. Selanjutnya hasil tersebut diserahkan ke Polda Aceh.
Polda Aceh selanjutnya bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk melakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Dari perhitungan tersebut diungkapkan adanya kerugian negara senilai Rp10 miliar.
Arus politik dalam penanganan kasus ini terbilang tinggi. Hal ini pula yang membuat proses audit investigasi sempat terhenti pada tahun 2019. Selain itu, masalah juga muncul ketika tenaga ahli anggota DPRA disebut tidak kooperatif.
Belakangan kasus ini mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya beberapa anggota DPRA mulai diperiksa di tingkat penyidikan. Setidaknya terdapat 24 nama anggota DPRA periode 2014-2019 yang masuk dalam daftar saksi kasus itu. Namun dari jumah itu terdapat enam anggota DPRA yang diperiksa hingga tingkat penyidikan. Mereka adalah Iskandar Usman Al Farlaky, Yahdi Hasan, Zulfadli, Asrizal H Asnawi dan Asib Amin.
Teranyar, Polda Aceh menyerukan agar penerima beasiswa yang tak memenuhi syarat agar mengembalikan uang negara. Polisi juga menyebutkan adanya potensi terhadap 400 penerima beasiswa yang dinilai tidak berhak untuk menjadi tersangka.
Kelak, sebanyak 49 orang penerima beasiswa BPSDM itu mengembalikan uang negara ke posko Polda Aceh, sejak imbauan itu dikeluarkan. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy pada Rabu, 23 Februari 2022 lalu mengatakan, jumlah total uang beasiswa yang dikembalikan melalui Posko Ditreskrimsus Polda Aceh tersebut mencapai Rp 582.145.000.
Akan tetapi hal ini mendapat reaksi dari Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa. Mereka mengaku siap mendampingi para mahasiswa penerima beasiswa yang berpotensi dijerat dalam kasus ini. Para advokat tersebut juga berharap beasiswa tersebut tidak dikembalikan.
“Kerugian negara yang ditimbulkan oleh para oknum tersebut mutlak harus dipertanggung jawabkan oleh oknum dan pihak yang berkepentingan dan memanfaatkan dana tersebut,” kata Erlanda, salah satu advokat yang ikut membantu mengadvokasi mahasiswa penerima beasiswa BPSDM Aceh beberapa waktu lalu.[]