JAKARTA | ACEH INFO – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba asal Aceh. Satu orang tersangka tewas setelah diterjang timah panas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membuntuti kendaraan yang diduga ditumpangi tersangka. Saat itu, terpantau mereka bertransaksi narkoba melalui kaca jendela kendaraan di Jalan Puspiptek Raya, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa 4 Januari 2022.
“Terjadi penyerahan narkotika jenis sabu lewat kaca jendela yang diduga narkoba sabu seberat 1 kilogram,” ucap dia di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Zulpan menerangkan, penyidik terus membuntuti mobil yang ditumpangi sindikat narkoba. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Bahkan, kendaraan tersangka sempat menabrak pengendara sepeda motor dan dua mobil lain.
“Ini bukti pelaku narkotika tidak punya hati nurani kepada orang yang halangi kegiatan mereka dan tidak hanya petugas, masyarakat juga terancam,” terang dia.
Zulpan mengatakan, anggota melepaskan tembakan peringatan kepada tersangka. Namun tidak dihiraukan sampai akhirnya diambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Dia mengatakan peluru yang dimuntahkan mengenai kedua tersangka yakni UA dan HM.
“Tersangka UA kena di kaki kanan kemudian HM tertembak di dada hingga meninggal dunia pada saat perjalanan ke rumah sakit,” ujar Zulpan.
Ditemukan 4 Kg Sabu
Penyidik kemudian menggeledah mobil yang ditumpangi tersangka. Alhasil ditemukan narkoba jenis sabu tiga bungkus dengan berat empat kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini dikendalikan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia. Kepada penyidik, salah satu tersangka mengaku menerima upah Rp 10 juta. Rencananya, narkoba jenis sabu diedarkan ke Tangerang, DKI Jakarta, dan Bogor.
“Kami kembangkan ke penyuplai di Malaysia. Saat ini masih dalam pengejaran penyidik,” terang dia.
Atas perbuatan, tersangka dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 1.
“Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas dia.[] Sumber: Liputan6.com