LANGSA | ACEH INFO – Polres Langsa memburu tiga dari lima pelaku penggelapan uang senilai miliaran rupiah milik PT Anugrah Berkat Anda-Depo (ABAD) Langsa.
Ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah IM, AM dan RSM.
Sementara, dua pelaku utama yakni M (34) dan BHS (42), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa bersama barang bukti dalam tahap II proses hukum.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Sumasdiono, Kamis, 22 Agustus 2024.
Kasat menjelaskan kasus ini menjadi sorotan publik karena modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku terbilang cerdik dan merugikan perusahaan hingga Rp 2 miliar.
Dimana, pelaku M selaku kepala gudang, dan BHS (42) dan supervisor sales, diduga bekerja sama menjual barang-barang dari gudang ke pasar-pasar di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Hasil penjualan tersebut tidak pernah sampai ke kas perusahaan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Para pelaku juga menciptakan toko-toko fiktif untuk menutupi jejak mereka. Ini adalah tindakan yang sangat terorganisir, dan kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku berhasil ditangkap,” tegas Kasat.
Lanjut Kasat, untuk tiga DPO itu adalah sebagai sales yang diduga kuat ikut membantu dalam penggelapan ini.
“Kami sudah menyebarkan informasi ke seluruh jajaran kepolisian di wilayah Aceh dan sekitarnya untuk mempercepat penangkapan mereka,” tambah Kasat Reskrim.
Polres Langsa berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi PT. Anugrah Berkat Anda-Depo Langsa.
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama perusahaan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar yang berdampak pada distribusi kebutuhan pokok di wilayah tersebut.
“Dengan jumlah kerugian yang mencapai miliaran rupiah, penyelesaian kasus ini menjadi prioritas utama bagi Polres Langsa,” tandasnya.[]