30.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Mantan Kombatan GAM

LHOKSUKON | ACEH INFO – Polisi menggelar rekontruksi delapan adegan penembakan M Yusuf alias Burak (46) di sebuah warung Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Reka ulang kejadian tersebut digelar di Kantor Satuan Reskrim Mapolres Aceh Utara, Senin, 18 April 2022 kemarin.

Reka ulang kejadian diperagakan langsung oleh tersangka utama, Ajrol (25). Sementara dua tersangka lainnya, Ajmal (abang kandung Ajrol) dan Fakhrurrozi (pemilik senapan angin) digantikan perannya oleh anggota polisi.

Di lokasi hadir Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto didampingi sejumlah anggota Reskrim, Taufik cs dari LBH Anak Bangsa selaku kuasa hukum tersangka, Geuchik Gampong Alue Ngom, Tarmidi bersama saksi pemilik kedai di lokasi kejadian.

Selain itu juga turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K., mengatakan, dari 29 adegan yang direncanakan mulai dari awal cekcok mulut antara korban dan tersangka, akhirnya dilaksanakan delapan adegan.

“Karena menurut jaksa dan pengacara tidak perlu dirincikan satu persatu. Jadi beberapa rencana adegan digabungkan menjadi satu,” katanya seperti siaran pers yang diterima awak media, Selasa, 19 April 2022.

Menurut Kasat Reskrim, reka ulang kejadian yang dilakukan kemarin, sesuai dengan yang ada dalam berita acara pemeriksaan.

Pada reka ulang pertama, polisi meminta tersangka memperagakan peristiwa yang terjadi pada Senin, 28 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam peristiwa itu, tersangka Ajrol mendengar tersangka Ajmal dipukul oleh Burak (korban). Ajrol kemudia mengambil sebilah parang dan mendatangi korban dengan niat membacoknya.

Adegan kedua, tersangka Ajrol datang ke rumah tersangka Fakhrurrozi untuk mengambil senapan angin.

Adegan ketiga, Selasa, 1 Maret 2022, pukul 11.00 WIB, tersangka Ajrol berdiri di belakang kios milik Nilawati, kemudian menembak korban dengan senapan angin warna coklat jenis Geujruk PCP Merk OTG Sport kaliber 8 mm milik tersangka Fakhrurrozi.

Adegan empat, setelah menembak dan melihat korban terjatuh ke bangku, tersangka Ajrol keluar dari samping kios menuju jalan yang dilihat oleh saksi Sayuti. Kala itu Ajrol berlari menuju rumah Fakhrurrozi untuk menyimpan senapan angin. Kala itu pula Ajrol menelepon Fakhrurrozi dan mengabari dirinya sudah menembak Burak menggunakan senapan angin tersebut.

Adegan lima, tersangka Ajrol menghubungi abangnya (tersangka Ajmal) untuk menyiapkan tas berisi baju dan uang.

Adegan enam, pukul 18.30 WIB (1/3) saksi Khairul pergi mengambil tas berisi baju dan uang dari tersangka Ajmal menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Adegan tujuh, pukul 19.30 WIB, saksi Khairul tiba di rumahnya membawa tas berisi baju dan uang yang telah disiapkan tersangka Ajmal. Adegan delapan, saksi Khairul memberikan tas kepada tersangka Ajrol.

Sebagaimana diketahui, Ajrol (25) warga Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara terancam hukuman mati atas kasus penembakan terhadap M. Yusuf alias Burak, Selasa (2/3/2022) siang. Dalam kejadian tersebut korban tewas di tempat.

Polisi menjerat Ajrol dengan Pasal 340, jo Pasal 338, jo UU Darurat No 12 tahun 1951. Polisi juga menetapkan Ajmal, abang kandung Ajrol, sebagai tersangka. Ajmal dijerat dengan Pasal 340, jo Pasal 338 Jo Pasal 221 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara karena membantu adiknya melarikan diri dengan memberikan baju dan uang Rp 2 juta.

Polisi juga menetapkan Fakhrurrozi sebagai tersangka, dengan pasal yang dipersangkakan terhadapnya adalah Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 56, jo UU Darurat No12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Tersangka Fakhrurrozi merupakan pemilik senjata yang digunakan oleh tersangka utama untuk menembak korban.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus penembakan terhadap Burak alias M Yusuf tersebut.[]

WARTAWAN: AMRIZAL ABE/MAULIDI ALFATA/AGAM

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS