LANGSA | ACEH INFO — Polres Langsa menghentikan penyelidikan kasus tewasnya, terduga pencuri bebek, MJ yang terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Kecamatan Langsa Baro.
Hal itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman didampingi Kanit III Satreskrim, Ipda Narsyah Agustian, saat menggelar konferensi pers, Minggu, 15 Mei 2022 di Mapolres Langsa. “SF alias Oz selaku pemilik ternak melakukan pembelaan diri pada saat kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHPidana,” jelasnya.
Baca Juga: Terduga Pencuri Bebek Duel Hingga Tewas
Peristiwa itu bermula saat SF mendengar suara ternak yang dipeliharanya di dalam kandang. Kemudian mengecek dan melihat MJ, sedang mengambil satu ekor bebek miliknya. Melihat itu, SF mengambil sebilah pisau dapur milik ibunya untuk menjaga diri, dan ia pun ke luar menghampiri korban. Lalu, MJ memukul SF dengan tangan kanan dan mengenai pipi sebelah kiri. Kemudian, terjadi perkelahian antara SF dan MJ yang mengakibatkan MJ meninggal dunia.
“Awalnya SF kami amankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan disangkakan dengan Pasal Pasal 351 Ayat 3 Jo Undang – Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SF, maka yang bersangkutan tidak dapat dipidana karena melakukan pembelaan diri pada saat kejadian,” pungkasnya.[]
PEWARTA : DEDEK
EDITOR : ISKANDAR NORMAN