26.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polisi Restoratif Justice Kasus Robohnya Bangunan MIN 2 Banda Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Polresta Banda Aceh menerapkan restorative justice (RJ) kasus robohnya bangunan MIN 2 Banda Aceh yang menyebabkan dua orang luka berat pada Kamis, 11 Agustus 2022 lalu. Polisi turut memediasi penyelesaian masalah antara pihak sekolah dengan orantua murid yang menjadi korban.

“Perkara kasus dugaan tindak pidana karena salahnya (Kealpaannya) menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 Ayat 1 KUHPidana yang terjadi di MIN 2 Kota Banda Aceh, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara RJ,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah, selesai memimpin jalannya mediasi, Selasa, 1 November 2022 kemarin.

Penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara merupakan Implementasi dari Program Polri Presisi. Penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

“Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Kasatreskrim.

Dalam proses mediasi itu, Kasubbag TU Kemenag Banda Aceh, Aida Rina Elisiva, menyampaikan apresiasi kepada polisi yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

Aida mengatakan Kanwil Kemenag Kota Banda Aceh bekerjasama dengan pihak Sekolah MIN 2 Banda Aceh akan membentuk tim pengawas berkelanjutan (konseling) untuk memantau murid-murid yang menjadi korban rubuhnya tombak layar, pada pembangunan ruang kelas lantai II MIN 2 Kota Banda Aceh.

Dalam kegiatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restorative tersebut, turut hadir Kanit Tipikor Ipda Bagus Pribadi, SH, Kasi Penmad Kanwil Kemenag Banda Aceh Syarifah Zaitunsari, Kepala MIN 2 Nurasiah, Komite MIN 2 M. Dil Mukammil, Pelaksana Pekerjaan Ismail Saleh dan para wali murid yang menjadi korban di saat kejadian.

Di akhir kegiatan RJ tersebut, masing-masing pihak turut membubuhkan tanda tangan serta saling berjabat tangan sebagai selesainya perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh sejak Agustus 2022 lalu.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS