JAKARTA I ACEH INFO – Polda Metro Jaya mengatakan pengendara yang melakukan setut di jalanan tidak akan ditilang. Polisi malah menjelaskan kondisi setut seharusnya dibantu bukan ditilang.
Setut adalah istilah yang digunakan buat aktivitas pengendara sepeda motor mendorong sepeda motor lain, kemungkinan karena mogok atau ban bocor, hingga ke tempat aman. Ini kebalikan dari derek mobil yang ditarik.
Biasanya setut dilakukan dengan cara mendorong motor menggunakan salah satu kaki pengendara. Titik dorong bisa dilakukan di pijakan kaki pengendara atau bagian bodi motor yang tidak bergerak.
“Tidak ada [tilang], setut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (9/7/2022) diberitakan Antara.
“Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” katanya lagi.
Sambodo mengatakan hal itu untuk merespons narasi di media sosial yang menjelaskan pelaku setut bisa dikenakan sanksi tilang dan denda hingga Rp250 ribu.
pengendara motor yang di belakang itu ngedorong motor mogok yang depan pakai kaki, namanya setut kak. tapi kalau dorong dua motor namanya duatut.
Pada pasal itu ditetapkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (fea/fea)
Sumber : CNN Indonesia