28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Polisi Tangkap 11 Pelaku Illegal Mining, Dua Beko Diamankan

BANDA ACEH | ACEH INFO – Satreskrim Polres Pidie yang di-back up personel Brimob Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal (illegal mining) di dua lokasi terpisah dalam Kabupaten Pidie, Rabu, 2 Februari 2022 kemarin.

Dalam pengungkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal tersebut, petugas menangkap 11 orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Polisi juga ikut mengamankan dua unit ekskavator.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy S.I.K dalam keterangan persnya di Mapolda Aceh, Kamis, 3 Februari 2022.

Winardy menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang mana telah ditemukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di hutan Pidie.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Winardy, petugas menemukan dua lokasi penambangan emas yang diduga tanpa izin, yaitu di KM 24 dan KM 26 Jalan Geumpang – Meulaboh, tepatnya di Pinggiran Sungai Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Di dua lokasi tersebut, petugas menangkap 11 pelaku yang diduga melakukan penambangan secara ilegal. Mereka masing-masing berinisial AH (33), ZM (18), ZD (22), IS (31), NR (41), MY (33), ST (30), SP (31), RW (21), BH (33), dan SM (38).

Selain itu, kata Winardy, petugas juga ikut mengamnkan beberapa barang bukti di kedua lokasi tersebut berupa dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi warna orange, dua buku catatan jam kerja alat berat, satu unit alat timbang emas, dan dua paket butiran emas yang sudah dimasukkan dalam plastik bening.

Saat ini semua pelaku beserta alat bukti telah diamankan di Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada para pelaku akan disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 89 Ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” tutupnya.[]

spot_img
Kontributor :RILIS

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS