LHOKSUKON | ACEH INFO – Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap empat pelaku judi online, pada Sabtu, 27 Juli 2024, malam.
Keempat pelaku yang diamankan petugas yakni AS (42), MUZ (24), K (24) dan H (47). Mereka ditangkap di empat lokasi yakni Kecamatan Pirak Timu, Matangkuli, Tanah Jambo Aye dan Syamtalira Aron.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Utara dalam memberantas aktivitas judi online yang semakin marak terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara,” ungkap Kapolres Aceh Utara , AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Senin, 29 Juli 2024.
AKP Novrizaldi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus intensif melakukan operasi penangkapan untuk menekan angka kriminalitas yang diakibatkan oleh praktik judi online.
“Para pelaku terang-terangan bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi, mereka memainkan judi online dari situs judi situs yang berbeda-beda,” kata Novrizaldi.
Lanjutnya, keempat orang pelaku seluruhnya sudah diamankan di Polres Aceh Utara, mereka dijerat pasal Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Novrizaldi, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan perjudian apa pun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar.
Selain penangkapan, dia menyebutkan, jajaran Polres Aceh Utara juga gencar melakukan sosialisasi peringatan agar masyarakat menghindari praktik judi online.
Sosialisasi ini, kata dia, dilakukan melalui berbagai media sosial serta patroli yang dilaksanakan di tempat-tempat keramaian. Dengan langkah ini, Polres Aceh Utara berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online.
“Operasi dan sosialisasi akan terus kami lakukan secara rutin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas judi online,” tegasnya.[]
Editor: Izal Syafrizal