BIREUEN I ACEH INFO – Masih ingat dengan sosok bayi laki-laki yang ditemukan di Mushalla RSUD dr Fauziah Bireuen.
Kini tersangka ibu pembuang bayi tak berdosa itu telah diamankan di Mapolres Bireuen. Berikut hasil pengungkapan kasus temuan bayi laki-laki tidak berdosa itu.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja saat Jumpa Pers di Mapolres setempat, Selasa (19/4/2022) mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV di dekat Mushalla Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen, tim Polres berhasil mengungkap kasus penemuan bayi yang terjadi pada 13 April 2022 lalu.
Seorang wanita berinisial Ira (34), Warga Kecamatan Peusangan, Bireuen, nekat membuang bayi di Mushalla Rumah Sakit Fauziah Bireuen demi menutup hubungan gelap dengan pacarnya Irwan (30), juga warga Kecamatan Peusangan.
Disebutkan Kapolres, awalnya pada 14 April 2022, wanita itu menyerahkan diri ke Polres Bireuen, tentang pembuang bayi yang dilakukannya, dan mengaku bayi itu dilahirkan pada 9 April 2022, pukul 18.45 WIB, di salah Poskesdes di Kecamatan Jangka dan dibantu oleh seorang bidan.
“Kejadian ini berawal terjadi pada 13 April lalu, saat seorang saksi mata melihat seorang bayi menangis di Mushall RSUD dr Fauziah,” terang AKBP Mike Hardi.
Rosdiana saksi mata yang melihat kejadian ini melaporkan kepada Satpam Rumah Sakit Fauziah, selanjutnya Satpam memberitahukan kejadian ini ke piket ruang ponek dan diteruskan ke perinatologi (ruang rawat bayi) rumah sakit pemerintah setempat.
Sementara, bayi tersebut masih dalam perawatan di rumah sakit setempat. Sedangkan ibu pembuang bayi itu masih ditahan di Mapolres Bireuen.
Atas perbuatannya itu, Ira melanggar pasal 308 Jo pasal 307 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5,6 tahun. “Bayi yang dilahirkan dan dibuang oleh tersangka Ira, diduga hasil hubungan gelap dengan pacarnya Irwan,” pungkas Kapolres.
PENULIS : FERIZAL HASAN