KARANG BARU | ACEH INFO – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang Berhasil mengamankan dua kilogram ganja dan dua tersangan ditangkap, pada Senin, 10 Juni 2024.
“Tersangka yakni BY (26) dan AD (46), keduanya merupakan warga Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang,” sebut Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Narkoba AKP M. Nazir, Kamis, 13 Juni 2024.
M Nazri menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis ganja dari Kabupaten Aceh Utara menuju Kabupaten Aceh Tamiang dengan meggunakan mobil angkutan umum.
Selanjutnya, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi, diketahui narkotika jenis ganja tersebut akan diantarkan menggunakan mobil angkutan umum jenis Mitsubishi L300.
Lanjut Kasat, setelah mengetahui itu personel Satresnarkoba memberhentikan satu unit Mobil L300 di depan Polsek Kota Kualasimpang dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai membawa satu buah tas ransel warna hitam.
“Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam tas tersebut ditemukan dua bal narkotika jenis ganja yang diakui oleh pelaku By (26), tas ransel itu berisi ganja tersebut,” ucapnya.
Kemudian, dari hasil interogasi awal diketahui bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan diantarkan kepada abangnya yaitu Ad (46), yang sedang mengggu untuk penjemputan di Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul 23.00 WIB, berhasil menangkap Ad (46) di depan SPBU Seumadam. Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang bukti sebanyak dua bal ganja tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui temannya di Lhokseumawe.
“Kini medua pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan di Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP M Nazir.[]