31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Polres Aceh Tamiang Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Tanjung Seumantoh ke JPU

KARANG BARU | ACEH INFO – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Tamiang menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan Kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru tahun 2020 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.

“Penyerahan BB dan tersangka tersebut sekitar pukul 14.30 WIB,” sebut Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim AKP Isral. Senin, 17 Oktober 2022.

Penyerahan tersebut, lanjut Kasat, setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dari Kejari.

Disebutkannya, untuk barang bukti yang diserahkan berupa dokumen. Sedangkan tersangkanya adalah antan Datok Penghulu Tanjung Seumantoh, AM dan bendahara kampung, MZ .

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e kitab Undang-undang hukum pidana,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS