27.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Polres Aceh Timur Limpahkan Tiga Pelaku Perdagangan Orang ke JPU

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan tiga tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap 47 korban pengungsi etnis Rohingya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada, Kamis, 15 Februari 2024 sore.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, saat ini berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21, untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Pelimpahan berkas perkara TPPO asal warga negara Myanmar ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Rizal, Jum’at, 16 Februari 2024.

Ia menyebutkan, tiga tersangka warga Myanmar tersebut adalah Shirzaul Islam Bin Abdul Gafor (41 berperan sebagai nakhoda, Rubis Ahmad (42) berperan sebagai asisten nakhoda dan Muhammad Mia (42) berperan sebagai operator mesin.

“Dalam perkara tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone,” ungkap Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat, terhadap ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor: 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHpidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Kasus ini bermula dari 50 pengungsi Rohingya yang masuk melalui jalur perairan Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur pada hari Kamis, 14 Desember 2023, sekira pukul 02.00 WIB .

“Saat dilakukan introgasi awal terhadap salah satu pengungsi yang bisa berbahasa Melayu menyebutkan, mereka berasal dari Coxz Bazar, Bangladesh dan jumlah yang bersandar sebanyak 50 orang,” ujarnya.

Kemudian, dari keterangan tersebut dibuat tim untuk melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Dari hasil pemeriksaan serta saksi-saksi dan ahli, penyidik melakukan gelar perkara kemudian dari hasil gelar perkara pada hari Kamis, 21 Desember 2023 penyidik menetapkan ke tiga warga Myanmar tersebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS