LHOKSUKON | ACEH INFO – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,2 kg dari 3 kasus yang menjerat 5 orang tersangka dalam dua pekan terakhir.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kabag Ops Kompol Firdaus didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Novrizaldi, saat menggelar konferensi pers, Selasa, 24 Juni 2023, di Mapolres setempat.
Ia menyampaikan pengungkapan kasus narkoba jaringan antar Provinsi itu dilakukan pada periode 12 hingga 24 Juni 2023.
Kasus pertama menjerat tersangka MA, (43), warga Gampong Samakurok Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ditangkap pada 12 Juni 2023,di sebuah gubuk Gampong Cot Ara Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“Tersangka MA merupakan pengedar sabu antar provinsi. Ia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 700 gram dalam bungkusan plastik teh China Qing Shan, serta dua unit handphone yang dipakai tersangka,” ujar Kompol Firdaus.
Kemudian, pada 15 Juni 2023, petugas kembali berhasil menangkap tiga tersangka di Gampong Matang Maneh Kecamatan Tanah Jambo Aye, yakni MU (40) warga Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan sebagai bandar, dan MMÂ (23) serta MS (28) warga setempat yang berperan sebagai kurir ataupun perantara dalam jual beli sabu.
“Dari kasus kedua ini disita satu bungkus sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam plastik bening serta dua unit Handphone,” ujar Firdaus.
Terakhir, kasus yang diungkap menjerat tersangka SA (19), warga Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, ditangkap pada 24 Juni 2023,di Jalan Banda Aceh – Medan Gampong Nga Kecamatan Lhoksukon.
“Dari tersangka ini petugas mengamankan 1 kg sabu yang disembunyikan dalam empat bungkusan kantung aluminium foil berisi bedak powder masing-masingnya seberat 250 gram sabu,” ujarnya.
“4 kantung itu disimpan dalam sebuah koper bewarna biru dan dibawa menggunakan Mobil Box Suzuki Carry oleh tersangka, dari pengakuan tersangka sabu ini didapat dari DPO berinisial H, dirinya ditugaskan mengantar sabu tersebut dengan upah Rp30 juta kepada seseorang di kawasan Baktiya Barat,” ujarnya.
Kelima tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kompol Firdaus mengatakan, dari hasil pengungkapan tiga kasus narkoba itu telah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 22 ribu jiwa.
“Polres Aceh Utara terus berkomitmen dan fokus pengungkapan kepada jumlah besar untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Kemudian dalam momentum memperingati Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati pada 26 juni kami berharap peran serta masyarakat terus aktif bersama-sama memerangi Narkoba,” pungkasnya.[]
Editor: Izal Syafrizal