LHOKSUKON | ACEH INFO – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Kamis hingga Jumat (30-31 Januari 2025) di tiga lokasi berbeda di Aceh Utara.
Keempat tersangka warga Aceh Utara yang diamankan tersebut, yakni M (39), MI (36), A (55), dan S (53).
Dalam operasi ini, petugas juga menyita barang bukti satu kilogram sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah boat nelayan di kawasan perairan laut Blang Mee, Kecamatan Samudera, yang diduga melakukan penyelundupan sabu,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Fitra Zumar, Jumat 31 Januari 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan fokus pada tersangka M, yang diketahui membawa sabu menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di kawasan Gampong Kayee Panyang, Syamtalira Bayu, tim Sat Res Narkoba melakukan penghadangan dan menangkap M. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkusan sabu di dalam bagasi sepeda motornya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap M, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. Hasilnya, tim mengamankan MI dan A di kawasan Kecamatan Meurah Mulia. Selanjutnya, petugas juga berhasil menangkap S di Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
“Keempat tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lebih luas terkait dugaan penyelundupan sabu dari luar negeri yang melibatkan para tersangka,” pungkas Iptu Zumar.[]
Editor: Izal Syafrizal