25.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Polres Aceh Utara Tangkap Dua Terduga Pengedar Tramadol

LHOKSUKON | ACEH INFO – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua terduga pengedar Tramadol.

Kedua tersangka itu berinisial, RW (54), warga Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen dan SF, warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

“Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada 8 Oktober 2023 lalu,” ungkap Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Firdaus Jufrida, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi, saat menggelar konferensi pers di Polres Aceh Utara, Senin, 23 Oktober 2023.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti serbuk berwarna putih seberat 1,36 kilogram yang merupakan bahan baku utama untuk membuat obat Tramadol.

Lanjutnya, tersangka RW mengaku jika serbuk Tramadol itu ditemukan oleh dirinya saat sedang mencari ikan di Gampong Lhok Mamblang, Kecamatan Gandupara, Bireuen, dan rencananya serbuk itu akan dijual melalui perantara tersangka SF dengan harga perkilo senilai Rp 100 juta.

Kompol Firdaus menyebutkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Jo pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dari hasil pengungkapan ini kita telah berhasil menyelamatkan sejumlah 5440 orang masyarakat dari ketergantungan obat Tramadol yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan,” terangnya.

Kasus Tramadol, kata Kompol Firdaus, merupakan pengungkapan untuk pertama kalinya di Polres Aceh Utara.

Tramadol ini, jelasnya, adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan Opioid yang dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan lainnya, jika peredaran dan penggunaannya tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan yang diterapkan di Indonesia.

“Setiap orang yang mengedarkan Tramadol harus memenuhi perizinan, dia harus ada izin usaha dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, ada standarnya ada proseduralnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS