LANGSA | ACEH INFO – Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.040 gram satu kilogram lebih, Rabu, 6 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas juga mengamankan dua pelaku yakni IA (27), warga Gampong Sampaima, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang dan SL (35), warga Gampong Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, Rabu, 13 Desember 2023.
Ia menerangkan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang (wilayah hukum Polres Langsa).
Kemudian, anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut yang kita dapat.
Lanjut Kasat, setelah informasi akurat, maka kita melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan sabu yang dibungkus dengan plastik teh merk Chinese Pin Wei serta kedua pelaku.
“Kini kedua pelaku diamankan di Polres Langsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.[]