LANGSA | ACEH INFO – Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.550 gram atau 10 kilogram lebih, di Aula Adhi Pradana Mapolres setempat, Rabu, 7 Agustus 2024.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan, barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba, pada 17 Mei 2024, pukul 20.30 WIB, di Jalan Medan Banda Aceh Kota Bireuen, Kabupaten Bireuen.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka, BA (53), warga Gampong Geulanggang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Kapolres menjelaskan, peran tersangka tsebagai perantara / kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu lintas Provinsi Aceh (Kota Banda Aceh) untuk diedarkan ke wilayah Pulau Jawa (Jakarta).
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2011 divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang Kota selama 13 tahun penjara kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Jakarta yang pada saat itu ditemukan Barang-bukti dari dirinya sebanyak tujuh kilogram sabu.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada jaringan pengedar Nlnarkotika jenis sabu lintas Provinsi dalam jumlah yang besar yang akan melewati wilayah hukum Polres Langsa.
Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
Setelah lebih kurang selama satu bulan dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi lebih lanjut dari masyarakat bahwa jaringan pengedar tersebut membawa sabu via jalur darat dengan titik keberangkatan awal dari Kota Banda Aceh menuju Kota Jakarta dan akan melewati wilayah hukum Polres Langsa.
Sehingga, petugas memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian dan beberapa hari dilakukan penyelidikan hingga ke beberapa kota / kabupaten, akhirnya tersangka berhasil diringkus di Kota Bireuen.
“Saat penangkapan itu petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla B 1279 UYD,” ujar Kapolres.
Pada kesempatan itu, Kapolres meminta kepada bandar narkotika untuk segera bertaubat. Jangan karena tergiur dengan uang narkoba lantas merusak anak cucu kita.
“Polres Langsa terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika. Siapapun pelakunya akan kita proses hukum,” tandasnya.
Pemusnahan itu dihadiri Sekda Kota Langsa, Said Mahdum Majid, Dandim 0104/ Aceh Timur, Letkol Letkol Inf Tri Purwanto, Wakil Ketua DPRK Langsa, Syaifullah dan tamu undangan lainnya.[]