LANGSA | ACEH INFO – Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.333,34 gram atau 2,3 kilogram di halaman Mapolres setempat, Kamis, 2 Juni 2022.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara diblender oleh Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Wali Kota Langsa Usman Abdullah, Ketua Pengadilan Negeri Langsa Dini Damayanti, dan Dandim 0104 Aceh Timur Letkol Inf Agus Al Fauzi.
Kapolres Langsa Agung Kanigoro Nusantoro menjelaskan pemusnahan narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Mei 2022. Dari rentang waktu tersebut terdapat 49 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 75 orang. Sementara total barang bukti terdiri dari jenis ganja seberat 30.690,74 gram dan sabu 2.333,34 gram.
Sementara khusus untuk barang bukti ganja, menurut Kapolres, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada kesempatan itu, Kapolres mengajak masyarakat Kota Langsa menggalang perang untuk melawan narkoba. Menurutnya perang terhadap narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dengan seluruh elemen masyarakat yang bahu-membahu secara bersama-sama, baik melalui tindakan preemtif, preventif dan represif.
“Mari kita secara terus menerus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di Kota Langsa,” imbau Kapolres.
Menurutnya keberhasilan yang sudah dicapai tersebut merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi penerus kita.
“Kita tidak akan pernah berhenti memerangi penyalahgunaan narkoba, agar upaya-upaya ini semakin optimal tentunya membutuhkan kerjasama seluruh stakeholder terkait dan masyarakat secara komprehensif,” kata Kapolres.[]
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS