LANGSA | ACEH INFO – Polres Langsa memusnahkan barang bukti 5.226 gram atau 5,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, dengan cara diblander, di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Selasa, 21 Mei 2024.
Sabu itu merupakan sitaan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa. Pemusnahan itu dipimpin oleh Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan peredaran tindak pidana narkotika dan barang-bukti ssabu yang dimusnahkan oleh Polres Langsa sejak Februari hingga April 2024, dengan jumlah empat kasus.
“Dari kasus tersebut total barang bukti yang diamankan sebanyak 5.226 gram dengan tujuh tersangka,” sebut Kapolres.
Kapolres menyebutkan, ketujuh tersangka yakni AM (29), warga Gampong Buket Dindeng, Kecamatan Julok, IS (33), warga Gampong Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, MA (33), warga Gampong Blang Kuta, Kecamatan Peudawa, masing-masing Aceh Timur.
Lalu, AMR (43), warga Gampong Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, MU (36), warga Gampong Julok Tunong, Kecamatan Julok, MAI (33), warga Gampong Blang Kuta, Kecamatan Peudawa dan AMI (43), warga Gampong Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, masing-masing Aceh Timur.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” pungkas Kapolres.[]