LANGSA | ACEH INFO – Sat Reskrim Polres Langsa melalui Unit II Tipidter, menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti terkait kasus judi online (Jarimah Maisir) kepada Kejaksaan Negeri Langsa, pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketiga tersangka yakni B (21), seorang mahasiswa warga Gampong Blang Seunibong, TS (63), pensiunan karyawan swasta, warga Gampong Jawa serta FS (30), warga Gampong Karang Anyar.
“Ketiganya melanggar ketentuan Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Langsa, Ipda Timothy Salinaz, Kamis, 14 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini menjadi bukti keseriusan Polres Langsa dalam memberantas perjudian terutama yang menjadi perhatian masyarakat terhadap judi online.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri khususnya Polres Langsa dalam mendukung Asta Cita Presiden RI untuk memberantas Judi Online” ungkap Kanit Tipidter.
“Dengan penyerahan ini, proses hukum atas ketiga tersangka kini berada di Kejaksaan Negeri Langsa,” pungkasnya.[]