JAKARTA|ACEHINFO-Polri diminta segera memulai proses penyelidikan terhadap dugaan kasus pencucian uang dan keterlibatan mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam konsorsium judi online 303. Pengungkapan itu dinilai penting untuk menjaga integritas Polri.
Pakar hukum pidana Yenti Ganarsih mengatakan, Polri saat ini semestinya telah menyelidiki kekayaan Ferdy Sambo. Ini penting untuk menjawab dugaan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ferdy Sambo setelah muncul pengakuan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuatkan rekening untuk menampung uang mereka dalam rekening ajudannya seperti Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal.
Menurut Yenti, Polri terlambat mengungkap adanya dugaan pencucian uang ini. Dia mengatakan ada beberapa hal yang janggal dan telah tersebar di masyarakat. Yang pertama adalah beredarnya diagram Konsorsium 303 yang disebut dikomandoi Ferdy Sambo dan transfer dari Ferdy Sambo untuk para ajudannya.
“Saya pikir ini sudah terlambat ya. Dulu kan ada diagramnya (konsorsium 303) kan. Ada dua diagram tuh, ya kan, dua diagram tapi tidak ada bantahan. Mudah-mudahan itu sedang diselidiki ya,” kata Yenti sebagaimana dilansir Tempo.co, Sabtu, (17/9).
Sedangkan soal transfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening Brigadir J bisa diduga sebagai tindakan pencucian uang.
“Rekening Yosua itu kan katanya ada transaksi Rp 200 juta dan ada empat rekening, Itu semua bentuk begitu ya, transaksi, pemasukan, menggunakan nama orang untuk transaksi, itu semua adalah tipe-tipe money laundry. Tipe-tipe money laundry itu khususnya ada rekening penampung ya,” katanya.
Modus ini menurut Yenti kerap kali dilakukan oleh pelaku pidana pencucian uang. “Jadi mereka modus-modusnya biasanya kalau itu pengusaha atau pura-pura pengusaha hitam-hitam itu ya, biasanya mereka merekrut yang mempunyai rekening-rekening itu, biasanya ya itu tadi, apa cleaning service- nya atau pegawai-pegawainya gitu,” ujarnya.
Menurut Yenti, temuan dugaan tindak pidana pencucian uang ini bisa memperberat hukuman pidana Ferdy Sambo selain kasus pembunuhan dan obstruction justice yang sebelumnya telah menyeretnya jadi tersangka.
“Atas temuan dugaan TPPU ini, penyidik tak boleh lalai dengan kasus pembunuhan. Tapi adanya temuan ini seharusnya memperberat hukuman Ferdy Sambo,” kata Yenti.[]