28.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Pon Yahya Senggol Bendera Aceh di Depan Mendagri

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pemerintah Indonesia diminta tetap konsisten terkait produk hukum yang masih berstatus mengambang, termasuk menyelesaikan perkara Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera Aceh dan Lambang Aceh yang sudah masuk lembar daerah. Hingga saat ini, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tersebut belum dapat dilaksanakan, bahkan tersiar kabar telah dianulir Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam pelantikan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, di ruang sidang utama DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu, 6 Juli 2022.

“Dasar pemikiran lahirnya Qanun tersebut adalah Pasal 18b UUD RI Tahun 1945, Pasal 246 dan Pasal 247 UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, akibat hukum dari Pasal 246 dan Pasal 247 berlaku dan sah diterapkan melalui pembentukan Qanun Aceh,” kata Pon Yahya.

Menurut Pon Yahya, konsekuensi yuridis adanya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tersebut seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh karena sudah diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa Kemendagri telah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tahun 2016 lalu. Pembatalan tersebut tercantum dalam Surat Kemendagri RI Nomor 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang langsung ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Perkara bendera Aceh sudah lama menggantung dan menuai pro kontra lantaran pemerintah pusat menilai terlalu mirip dengan simbol perjuangan GAM di masa lalu. Alhasil status Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 terkait Lambang dan Bendera Aceh tersebut hingga saat ini mengambang.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI