BANDA ACEH | ACEH INFO – Perwakilan Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) setiap bulan.
Kegiatan itu dilakukan bersama rekan-rekan Kementerian Keuangan (Kemenkeu-Satu) Aceh yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mendiskusikan bagaimana realisasi APBN Regional Aceh, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan, Ridho Syafruddin, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 25 September 2024, menyampaiakan,
realisasi APBN Regional sampai 31 Agustus 2024 mencatat total pendapatan Rp4,43 T (63,54 persen) dan total belanja Rp33,41 T (66,07 persen).
Pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp3,37 triliun, atau telah terealisasi 54,90 persen dari target dan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp201,43 miliar, atau telah terealisasi sebesar 106,10 persen dari target.
Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga berkinerja baik dengan penerimaan sebesar Rp855,26 miliar, atau telah terealisasi 134,20 persen dari target sebagai akibat meningkatnya Pendapatan BLU di bidang kesehatan dan pendidikan.
PNBP yang dikelola oleh DJKN yaitu Penerimaan dari lelang naik sebesar 12 perse menjadi Rp2,37 miliar. Selanjutnya, Realisasi Pokok Lelang naik sebesar 12 perse. atau menjadi Rp73,60 miliar.
Dalam pengelolaan Piutang Negara, Penerimaan Biaya Administrasi Piutang Negara naik sebesar 3 persen menjadi Rp29,78 juta, Penurunan Outstanding Piutang Negara turun sebesar 9 persen tersisa Rp2,55 juta, dan Penurunan Saldo Berkas Kasus Piutang Negara sebanyak 2 persen atau tersisa 216 berkas.
Untuk realisasi belanja APBD (konsolidasi) sampai 31 Agustus 2024 sebesar Rp22,61 triliun (55,58 persen) yang didominasi oleh belanja operasi senilai Rp16,95 triliun, berkontribusi 74.99 persen terhadap jumlah belanja daerah.
Realisasi belanja modal masih perlu menjadi perhatian karena baru mencapai Rp1,16 triliun atau hanya 29,24 persen. Angka ini kemungkinan meningkat signifikan pada bulan selanjutnya mengingat pagelaran PON sudah akan selesai sehingga perhatian pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban administratif keuangannya terpenuhi.
Sementara itu, Realisasi pendapatan APBD Provinsi Aceh s.d. 31 Agustus 2024 sebesar Rp22,26 triliun (56,40 persen). Kontributor terbesar pendapatan APBD yaitu masih pada pendapatan dari dana transfer senilai Rp18,78 triliun atau sebesar 84,37 persen dari jumlah pendapatan daerah secara keseluruhan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah mencapai Rp3,45 triliun (56,97 perse ).
Pada bulan Agustus 2024, Aceh mengalami inflasi yoy sebesar 2,29 persen, inflasi ytd 1,84 persen dan inflasi mtm sebesar 0,1 persen.
Inflasi secara yoy didorong oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 2,48 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 3,60 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,16 persen dan kelompok kesehatan sebesar 1,57 persen.
Berdasarkan komoditas, inflasi mtm Aceh didorong oleh komoditas seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), ikan dencis, cabai rawit dan ikan tongkol. Sementara itu, komoditas seperti bawang merah, jeruk, angkutan udara, dan tomat tercatat mengalami deflasi terbesar.
Untuk Analisis tematik pada bulan ini adalah mengenai Analisis atas Implementasi Strategi Penguatan Local Taxing Power sesuai UU HKPD dan PP PDRD. Beberapa hal seperti penerapan opsen membutuhkan strategi khusus karena menyangkut hubungan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dan unit lain.
Selain itu, kami memandang perbaikan administrasi perpajakan daerah seperti penerapan teknologi informasi, penguatan basis data, dan lain-lain menjadi lebih penting daripada perluasan jenis pajak maupun peningkatan tarif pajak, mengingat potensinya yang masih begitu besar.
Peran Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist memerlukan peningkatan kerja sama dengan stakeholders yang memahami kondisi perekonomian daerah baik dari praktisi maupun akademisi.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan terbuka untuk berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan di Aceh baik itu untuk kebutuhan data maupun kajian bersama demi sebesar-besarnya kebermanfaatan bagi masyarakat Aceh.
Awas ! Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak. Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring).
Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut. Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.
Diharapkan agar wajib pajak waspada terhadap modus ini. Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga. Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email.
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:
1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, live chat www.pajak.go.id dan datang langsung ke Direktorat P2humas atau unit kerja terdekat lainnya.[]