ACEH SINGKIL | ACEH INFO – Pentingnya percepatan pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai solusi untuk menyelesaikan sengketa tanah adat di Aceh Singkil.
Hal tersebut disampaikan, Kata Ketua Corruption Investigation Committee (CIC) Aceh Singkil, pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Program TORA, yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 62 Tahun 2023, mencakup legalisasi aset tanah, redistribusi tanah kepada masyarakat, pemberdayaan ekonomi penerima manfaat Reforma Agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahap prosesnya.
Khairul Amri menekankan bahwa program TORA harus dilaksanakan dengan menjaga kelestarian hutan dan tidak boleh dialihkan kepada pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan semata, seperti perusahaan kelapa sawit yang seringkali mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
“Percepatan legalisasi dan redistribusi tanah harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Langkah ini sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai konflik agraria, termasuk kasus-kasus di mana tanah masyarakat adat diambil alih oleh perusahaan kelapa sawit,” tegas Amri.
Ia juga mendesak Pemerintah Aceh Singkil untuk segera menangani sengketa tanah ulayat adat yang saat ini dikuasai oleh Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) melalui implementasi program TORA.
Lanjut Khairul Amri, pentingnya optimalisasi penggunaan TORA dari tanah di luar kawasan hutan serta tanah yang diperoleh dari penyelesaian konflik, terutama yang terkait dengan PKS. Masalah sengketa tanah adat atau milik perseorangan, menurutnya, sering terjadi di Aceh Singkil dan perlu segera diselesaikan oleh pemerintah.
Amri berharap pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan dengan cepat, adil, berkelanjutan, dan transparan, serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
“Saya menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaannya untuk memastikan keadilan dan pemerataan yang diharapkan dapat tercapai,” tandasnya.[]
Pewarta: Fandi Perdana
Editor: Izal Syafrizal