28.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

PSP Bank Aceh Bisa Tunjuk Plt Direksi Tanpa Perlu Uji Kelayakan dan Kepatutan dari OJK

Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direksi tanpa perlu fit and proper dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena masa jabatan Plt Direksi bersifat sementara. Meski demikian penunjukan tersebut wajib mendapat persetujuan dari OJK.

Penegasan itu disampaikan Kepala OJK Aceh Daddi Peryoga, Jumat, 21 Maret 2025 menanggapi simpang siurnya informasi terkait penunjukan Plt Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh baru-baru ini.

“Jangka waktu Plt Direksi itu 6 bulan setelah mendapat persetujuan OJK. Sebelum Direksi definitif ditetapkan, maka pengangkatan Plt harus dievaluasi secara berkala, dan dilaporkan perkembangannya kepada OJK,” jelas Daddi.

Daddi menjelaskan, terdapat dua regulasi terkait pergantian Plt Direksi Bank, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.03/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Dalam POJK 17/2023 ditegaskan bahwa setiap anggota Direksi Bank yang menjabat secara definitif wajib menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK. Namun untuk Plt Direksi ada ketentuan khusus. Plt Direksi dapat diangkat secara internal oleh Dewan Komisaris atau PSP dengan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Plt Direksi tidak diwajibkan mengikuti fit and proper test sebelum menjabat, karena sifatnya sementara. Masa jabatan Plt Direksi bersifat sementara dan tidak dapat digunakan sebagai status permanen untuk menghindari kewajiban uji kelayakan dan kepatutan. Plt Direksi harus memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan OJK, seperti pengalaman di industri keuangan dan tidak memiliki rekam jejak buruk dalam manajemen perbankan,” ungkap Daddi.

Baca Juga: Menelisik Dampak Gonjang Ganjing Bank Aceh

Meski demikian, tambah Daddi, OJK tetap memiliki kewenangan untuk menilai (menyetujui atau menolak) penunjukan Plt jika dianggap tidak memenuhi standar tata kelola yang baik antara lain berdasarkan kinerja bank, rekam jejak integritas dan prosedur pengangkatanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain kata Daddi, mekanisme pengangkatan Plt Direksi Bank juga diatur dalam UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Pengangkatan Direksi, termasuk Plt Direksi, diatur dalam Pasal 94, Pasal 105, dan pasal 107.

Dalam pasal 94 Ayat (1) digarisbawahi bahwa, anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kemudian dalam  Pasal 105 Ayat (1) ditegaskan lagi bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Direksi, maka Dewan Komisaris dapat mengangkat seorang anggota Direksi sementara (Plt) sampai RUPS menunjuk Direksi definitif. Selanjutnya dalam Pasal 105 Ayat (2) diteskan,  jika dalam waktu 90 hari sejak pengangkatan Plt Direksi belum ada pengangkatan Direksi definitif melalui RUPS, maka pengangkatan Plt tersebut harus dilaporkan dalam RUPS terdekat.

“Sementara dalam Pasal 107 huruf (b) Anggaran Dasar, mengatur tentang tata cara pengisian jabatan anggpta direksi yang lowong. Dengan kata lain Direksi defenitif dapat mengangkat atau bertindak sebagai Plt Direksi lainnya, selama diatur dalam anggaran dasar Bank atau keputusan RUPS,” ungkapnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Daddi terkait kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak bernar di media online, tentang pertemuannya dengan Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA).

“Pertemuan tersebut bukanlah agenda resmi membahas dualisme kepemimpinan di Bank Aceh, tapi murni untuk mengklarifikasi surat yang dikirimkan oleh FPMPA kepada Kapolresta Banda Aceh dengan Nomor 028/FMPA/III/2025 terkait rencana aksi unjuk rasa di kantor OJK Aceh pada Jumat, 20 Maret 2025, dengan jumlah massa yang disebutkan mencapai 786 orang. Dengan fakta hari ini, aksi tersebut tidak  terjadi,” ungkap Daddi.

Baca Juga: Bank Aceh Terus Bertumbuh di Tengah Gejolak

Meski dalam diskusi tersebut sempat menyinggung perihal kepemimpinan di Bank Aceh, namun Daddi tidak pernah memberikan statemen berita yang sebagaimana dimuat di media online  katapoin.id dan kotabandaaceh.id. Daddi menyesalkan bahwa pemberitaan yang berkembang tidak sepenuhnya akurat dan telah mengaburkan fakta utama dari pertemuan tersebut.

“Pemberitaan yang beredar mengenai pertemuan FPMPA dan Ketua OJK Aceh tidak sepenuhnya benar. Fakta utama pertemuan adalah klarifikasi terkait surat FPMPA kepada Kapolresta Banda Aceh tentang rencana aksi unjuk rasa yang pada kenyataannya tidak terjadi,” tambah Daddi.

Bahkan dalam pertemuan itu kata Daddi, FPMPA tetap berkomitmen untuk mengawal transparansi dan kepastian hukum dalam dunia perbankan daerah, khususnya terkait kepemimpinan di Bank Aceh, dengan tetap menjunjung tinggi fakta dan regulasi yang berlaku.

“Kami mengajak semua pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak akurat dan selalu mengedepankan informasi yang berbasis fakta serta regulasi hukum yang berlaku,” harap Daddi.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS