26.9 C
Banda Aceh

TERKINI

spot_img

POPULER

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

JAKARTA | ACEH INFO – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) petang.

Alasan putusan ini, karena menurut majelis hakim, Putri jelas terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana 20 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Istri Ferdy Sambo itu, sebut hakim, memiliki sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman Putri Candrawathi.

Putusan tersebut juga lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut penjara 8 tahun.

Sebelumnya, sang suami, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Ferdy Sambo, sebut hakim, melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah orang terdekat Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini diantaranya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi dugaan Putri Candrawathi yang dilecehkan oleh Yosua saat di Magelang meski hal ini dibantah oleh pihak Yosua.[]

Sumber: Suara.com

Editor : Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img