LANGSA | ACEH INFO– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Langsa, Putra Zulfirman, meminta kepada aparat kepolisian untuk menangkap oknum pengancam bunuh wartawan di Aceh Tengah, Harian Rakyat Aceh, Jurnalisa.
“Ini tindakan kriminal. Kita mengutuk keras tindakan oknum pengawas proyek di Kabupaten Aceh Tengah yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis,” ujar Putra Zulfirman kepada acehinfo.id, Jum’at 11 November 2022.
Dikatakan, Jurnalisa merupakan sejawat, saudara, sahabat dan rekan seprofesi kita di Aceh Tengah. Dan, merujuk regulasi yang berlaku, tindakan pengancaman bunuh secara lisan bisa dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Putra mengajak wartawan di tanah air untuk melakukan aksi, meminta pihak kepolisian mengusut tuntas tindakan tersebut, untuk menegakkan profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang No 40 dan Kode Etik Jurnalis.
“Mari kita lakukan aksi penggalangan penandatanganan di spanduk sebagai bentuk dukungan terhadap penolakan/pengutukan atas intimidasi terhadap wartawan di negeri ini,” ajak Putra Zulfirman.[]