28.4 C
Banda Aceh

TERKINI

spot_img

POPULER

Rampok Bermodus Dept Collector, Rampas Motor Mahasiswa

BANDA ACEH | ACEHINFO- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku perampasan sepeda motor seorang mahasiswa. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, pada Sabtu, 9 Juli 2022, malam.

Adapun pelaku masing-masing berinisial RF (36) warga Kecamatan Darul Imarah dan MUD (44) warga Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

“Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Besar,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Ryan Citra Yudha, pada Selasa, 12 Juli 2022.

Kasus perampasan sepeda motor matik milik Akbar (19), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu, terjadi di kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada Selasa, 5 Juli 2022 lalu.

Ketika itu, korban yang baru saja tiba di rumah indekosnya menggunakan sepeda motor, didatangi beberapa orang mengaku dari perusahaan pembiayaan menyewakan barang sewa atau leasing, PT Adira Finance Banda Aceh.

Dalam menjalankan aksinya, RD dan MUD, dikatakan Ryan, bahkan menyertakan surat tugas palsu yang seolah dikeluarkan perusahaan itu. Keduanya lalu merampas sepeda motor dengan nomor polisi BK6406VBL tersebut.

Adapun tujuan para pelaku untuk mengambil atau menarik sepeda motor milk korban dengan tuduhan korban telah melakukan penunggakan pembayaran kredit pada PT Adira Finance.

“Namun, menurut korban sepeda motor tersebut ternyata telah lunas dibayar olehnya,” ujar Ryan.

Aksk tarik menarik sepeda motor sempat terjadi antara kedua pelaku dan korban. Akan tetapi, dikarenakan pelaku lebih dari satu orang sehingga sepeda motor bisa dirampas dan dibawa keduanya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/327/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022.

Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh lalu melakukan penyelidikan. Salah seorang pelaku berinisial RF, belakang diketahui sedang berada di kawasan Perumnas Lambheu Keutapang II, Kabupaten Aceh Besar.

“Tim langsung mengamankannya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Kepada petugas, pelaku RF mengakui tindakan perampasan sepeda motor yang dilakukan bersama rekannya, sesuai laporan korban. Dari RF juga, polisi menangkap pelaku MUD, di kawasan Kecamatan Peukan Bada.

Tak hanya itu, dalam kasus ini terdapat tersangka lain, yakni JOE (40) warga Kota Medan, Sumatra Utara. Namun, dalam upaya penangkapan ia berhasil kabur dan kini ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

“Pelaku JOE mengaku sebagai External Leasing Debt Collector kepada korban saat itu,” jelas Ryan.

Hasil penjualan sepeda motor rampasan tersebut, dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, para pelaku mengaku masing-masing mendapatkan Rp1,5 juta.

Kini RF dan MUD telah ditahan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sehubungan dengan itu, polisi turut menyita tiga sepeda motor matik, salah satunya milik korban.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.[]

PEWARTA: MUHAMMAD

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MINGGU INI

spot_img