LHOKSUKON | ACEH INFO – Panitia Legislasi (Panleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terhadap tiga Rancangan Qanun (Raqan). Rapat dengar pendapat umum itu berlangsung di Ruang Sidang DPRK Aceh Utara, Landing Kecamatan Lhoksukon pada Rabu-Jumat, 3-5 Agustus 2022.
Tiga Rancangan Qanun yang dibahas, yaitu tentang Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah, Pengelolaan Sumur Minyak Tua Peninggalan Belanda, serta Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Laboratorium Lingkungan.
Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Tgk Nazaruddin kepada media ini menyampaikan bahwa RDPU Rancangan Qanun tersebut merupakan agenda yang sangat penting dalam perancangan sebuah qanun khususnya di Kabupaten Aceh Utara. Karena Uji publik ini melibatkan berbagai pihak yang akan memberikan gagasan, kritik dan saran sehingga sempurnanya sebuah Qanun yang akan disahkan oleh DPRK Kabupaten Aceh Utara.
“Dalam kegiatan rapat dengar pendapat umum, selain masukan-masukan penting, juga disampaikan kritikan terkait Qanun-Qanun yang telah ada di Aceh Utara agar bisa diakses secara luas oleh masyarakat, dengan meminta agar bahan RDPU atau Qanun dapat diunduh dari laman resmi Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, masukan tersebut akan kita teruskan ke Bagian Hukum Pemerintah Aceh Utara nantinya,” kata Tgk Nazar, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Tgk Nazar menyampaikan terkait Raqan Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah yang diinisiasi oleh DPRK Aceh Utara, pihaknya ingin memastikan bahwa muatan lokal di sekolah dasar hingga menengah, selain terdapat bahan ajar tentang Akidah, Fikih, Akhlak, Baca Tulis Al Quran, Bahasa Aceh, tentu juga dapat diisi dengan materi-materi sejarah Aceh, Sejarah Kerajaan Islam Samudra Pasai, Sejarah Perdamaian Aceh (MoU), permainan/olahraga lokal, hingga seni dan budaya Aceh.
“Nah, terkait SDM yang mengisi kurikulum muatan lokal ini, pastinya kita akan membahas secara berkelanjutan dengan Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, dan Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” papar Tgk Nazar.
Tgk Nazar juga menyinggung tentang Raqan Pengelolaan Sumur Minyak Tua Peninggalan Belanda penting untuk dibahas.
“Kita berharap sumber-sumber energi Migas di Aceh Utara dapat digarap lebih serius untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, karena Aceh Utara memiliki perusahaan daerah, yaitu PT Pase Energi Migas (PEM). Selain itu, untuk mencegah terjadinya penambangan minyak dan gas yang tidak tertib di kalangan masyarakat. Untuk itu, BUMD dapat melibatkan masyarakat lokal di Aceh Utara,” jelasnya.
Sementara untuk permasalahan sampah di Aceh Utara, Tgk Nazar mengungkapkan pentingnya ada aturan baku yang mengatur pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
“Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, yang juga meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat dan aman bagi masyarakat. Dalam menghadapi tantangan persampahan, laboratorium lingkungan juga dapat menjadi ujung tombak pengelolaan lingkungan, dengan menyediakan data yang akurat,” terang politisi muda Partai Aceh itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin saat ditanyai wartawan acehinfo.id mengatakan bahwa pihaknya mendukung inisiatif DPRK Aceh Utara untuk melahirkan Qanun Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah.
“Dalam RDPU pada Kamis, 4 Agustus 2022, ada beberapa hal yang kami usulkan, yaitu mengusulkan penyesuaian nama menjadi Qanun Muatan Lokal dalam Kurikulum Sekolah. Selanjutnya kami juga mengusulkan agar menjadikan Keputusan Menteri Pendidikan tentang Kurikulum Merdeka sebagai pertimbangan hukum penyusunan Qanun tersebut. Hal ini dikarenakan bahwa sekolah di Aceh Utara sebagian besar sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran di sekolah,” ungkap Kadis.
RDPU merupakan salah satu fungsi pengawasan DPRK untuk mengetahui aspirasi atau masukan-masukan dari berbagai unsur masyarakat mengenai poin-poin yang terdapat dalam setiap pasal Rancangan Qanun itu. Tujuannya agar perencanaan penerbitan Qanun dapat disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dan dapat terimplementasi dengan baik.[]
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS